Bandel, Mantan Polisi Ditangkap Polisi

Senin, 04 April 2016 – 09:17 WIB
Foto ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - LIMAPULUH KOTA – M.Alfi, 27, merupakan pecatan polisi dalam kasus narkoba. Rupanya dia tak kapok.

Warga kawasan Talawi, Payakumbuh Utara, Sumbar,  ini diduga masuk dalam jaringan pengedar sabu-sabu di Payakumbuh dan Limapuluh Kota.

BACA JUGA: Cabuli Bocah, Sopir Lori Babak Belur Diamuk Warga, Rasain Deh!

Jaringan yang dipimpin Ombi Saputra alias Datuak Ombi, 36, warga Jorong Pintukoto, Nagari Bukiklimbuku, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota, itu terbongkar keberadaanya, sejak Sabtu dini hari lalu (4/2). 

Informasi yang diperoleh Padang Ekspres (Jawa Pos Group), sebelum jaringan pengedar narkoba dipimpin Datuak Ombi ini terkuak, polisi Polres Payakumbuh bekerjasama dengan Polres Limapuluh Kota menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir atau kaki tangan Datuak Ombi bernama Ali Akbar, 38, alias Bongkeng. 

BACA JUGA: Begini Akibatnya kalau Ibu Rumah Tangga Doyan Nyabu

Warga Tiaka, Payakumbuh Timur itu, ditangkap tim Buser Satresnarkoba Polres Payakumbuh, saat lewat di depan SDN 16 Payobasuang, Jumat malam (1/4).

”Ali Akbar alias Bongkeng ditangkap, karena ditengarai sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah Payakumbuh. Saat Bongkeng ditangkap, anggota kami menemukan satu paket sabu-sabu dalam celananya,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Yuliani didampingi Kasat Resnarkoba AKP Romarpus Almi dan Kanit I Aiptu Ardiyanto kepada wartawan, Minggu (3/4).

BACA JUGA: Todong Senpi, Tiga Pemuda Rampas Sepeda Motor Siswa SMP

AKBP Yuliani mengatakan, setelah ditangkap, Bongkeng langsung diinterogasi. Dari pemeriksaan, Bongkeng mengakui, sabu-sabu yang ditemukan polisi dalam saku celananya, merupakan sabu-sabu milik Ombi Saputra alias Datuak Ombi, 36, warga Nagari Bukiklimbuku. 

Karena bukan berada di wilayah hukum Polres Payakumbuh, AKBP Yuliani langsung berkoordinasi dengan Kapolres Limapuluh Kota AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto.

”Saya sampaikan kepada Mas Bagus juga Wakapolres Limapuluh Kota, bahwa anggota Satresnarkoba Payakumbuh menangkap kurir sabu-sabu. Menurut pengakuan kurir tersebut, sabu-sabu didapatnya dari seorang bandar yang bermukim di wilayah Bukiklimbuku. Bandar tersebut sedang berada di rumahnya bersama oknum anggota Polri,” kata AKBP Yuliani.

Mendapat informasi tersebut, kontan saja AKBP Bagus langsung respons. Bersama Wakapolres Limapuluh Kota Kompol Iwan Ariyandi, AKBP Bagus memimpin penggerebekan ke rumah Datuak Ombi di Bukiklimbukum, Sabtu dini hari. 

Ikut bersama mereka, anggota Satresnarkoba Polres Payakumbuh. ”Kami diajak Pak Kapolres dan Wakapolres kabupaten, untuk mendampingi,” ujar AKP Romarpus Almi dan Aiptu Ardiyanto.

Sementara, anggota Polres Limapuluh Kota tidak banyak yang ikut diajak dalam penggerebakan tersebut, karena informasi dari kurir sabu-sabu yang sudah tertangkap, ada oknum anggota Polres Limapuluh Kota di rumah Datuak Ombi. 

Namun, setelah dilakukan penggeledahan, yang dimaksud oknum polisi itu ternyata adalah polisi yang sudah dipecat dari Polres Tanahdatar, yakni M Alfi.

Alhasil, Alfi pun ikut diamankan, bersama Datuak Ombi. Selain mereka, juga diamankan dua warga sipil lainnya, yakni Hanifala Kiki, 25, warga kawasan Tanjuangpati, dan Dedi Rustam, 34, warga kawasan Taram. Dengan demikian, total yang diamankan polisi sejak Jumat malam sampai Sabtu dini hari itu 5 orang.

Sedangkan Ali Akbar alias Bongkeng, dibawa ke Mapolres Payakumbuh, karena tertangkapnya di kawasan Payakumbuh, Payakumbuh Timur.

Sedangkan empat orang lainnya, yakni Ombi Saputra alias Datuak Ombi, Muhammad Alfi yang polisi dipecat, Hanifala Kiki dan Dedi Rustam diboyong ke Mapolres Limapuluh Kota.

Dari pemeriksaan, Ombi Saputra alias Datuak Ombi, sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena ditemukan banyak bukti di rumahnya. Sedangkan M Alfi, Dedi Rustam, dan Hanifala Kiki, masih diperiksa. 

”Tapi kuat dugaan, mereka bagian dari jaringan pengedar sabu-sabu,” kata Wakapolres Limapuluh Kota Kompol Iwan Ariyandi saat dikonfirmasi Padang Ekspres.

Informasi lain yang diperoleh Padang Ekspres dari AKBP Yuliani, Kompol Iwan Ariyandi, dan AKP Romarpus Almi, menyebutkan, dari kediaman Ombi Saputra alias Datuak Ombi, ditemukan cukup banyak bukti. 

Di antaranya, satu paket sabu-sabu yang diperkirakan seperempat ons. Kemudian, 40 paket sabu-sabu yang tiap paketnya bernilai Rp 200 ribu-Rp300 Ribu. Selain itu, ditemukan pula 14 butir ekstasi.

”Kami senang, bisa koordinasi dengan Polres Limapuluh Kota, dalam mengungkap jaringan ini,” kata AKBP Yuliani. 

”Kalau berdasarkan catatan kami, Alfi yang sudah dipecat sebagai polisi, diduga kuat memang pemain narkoba. Dulu dipecat dari Polres Tanahdatar juga karena narkoba,” tukuk AKP Romarpus Almi. (frv/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Dipenjara Akibat Narkoba, Istri Ditangkap Karena Miras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler