jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mangkir pada panggilan perdana yang dilayangkan Bareskrim Polri pada Senin (4/5) kemarin.
Panggilan itu menindaklanjuti laporan yang dilakukan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
BACA JUGA: Video Vulgar Siswi SMA Rayakan Kelulusan Viral di Media Sosial, Lihat Gayanya
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra mengatakan, pada panggilan perdana, Said menyatakan tidak bisa hadir dengan alasan mengikuti ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau mempehatikan jarak atau physical distancing.
Atas hal itu, Bareskrim Polri pun menyiapkan surat panggilan kedua untuk Said Didu. “Penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua terhadap saudara Said Didu,” kata Asep, Selasa (5/5).
BACA JUGA: Kabar Duka, dr Anna Mari Meninggal Dunia karena Corona
Pada panggilan perdana itu, Said sempat mengutus kuasa hukumnya, Letnan Kolonel CPM (Purnawirawan) Helvis, ke Bareskrim untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan.
Helvis menuturkan, alasan Said tidak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan karena masih ada pemberlakuan PSBB.
BACA JUGA: Said Didu Mangkir dari Panggilan Bareskrim, Pengacara Luhut Bilang Begini
"Tidak hadir bukan karena alasan kesehatan. Pak Said Didu sehat, ada di rumah. Hanya memang kan ini masih PSBB, jadi kami minta jadwal ulang. Terlebih kan Pak Said Didu sudah berumur, selama ini beliau hanya berkegiatan di rumah," ujar Helvis, Senin.
Helvis mengatakan, untuk agenda pemeriksaan berikutnya masih akan dibahas dengan penyidik.
BACA JUGA: TNI Temukan Belasan Kardus di Dekat Patok Batas Negara, Pas Diperiksa, Isinya Ternyata
"Nanti dicari waktu, kapan pemeriksaan berikutnya apakah setelah selesai PSBB atau bagaimana," kata Helvis. Menurut dia, penyidik pun memaklumi alasan dari Said Didu. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan