jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dilaporkan ke polisi terkait kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan terhadap Muhammad Said Didu untuk diperiksa pada hari ini, Senin (4/5).
BACA JUGA: Said Didu Dilaporkan Luhut Panjaitan, Tokoh Mujahid 212 Pasang Badan
Namun, Said Didu tidak memenuhi panggilan tersebut. Dia hanya mengutus dua orang pengacaranya untuk meminta pemanggilannya diundur sampai selesai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menanggapi hal ini, pengacara dari Luhut Binsar Pandjaitan, Patra Zen menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan yang telah dibuat.
BACA JUGA: Jakarta Lagi PSBB, Said Didu Mangkir dari Panggilan Bareskrim
“Dari kami sebagai pengacara, karena laporan sudah dibuat, maka kami menyerahkan dan sepenuhnya percaya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan tersebut sesuai prosedur,” ujar Patra saat dihubungi.
Sebelumnya, Pengacara Said Didu Letkol (Purn) Helvis menegaskan bahwa kliennya akan taat terhadap proses hukum dan akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Saran Defiyan Cori, Pemerintah Sebaiknya Tidak Turunkan Harga BBM
"Pada prinsipnya kami taat terhadap panggilan polisi. Nanti kita lihat hari Senin, yang jelas kami taat pada panggilan polisi dan pasti datang," kata Helvis, Sabtu (2/5).
Namun kenyataannya, Said Didu malah mangkir pada pemanggilan pertama.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy