jpnn.com, TAMBUN - Polsek Tambun kembali menerima laporan masyarakat terkait penjualan minuman keras (miras) oplosan, Selasa (20/3) pukul 17.00 WIB.
Mendapat laporan tersebut, polisi segera mengecek kebenaran informasi peredaran miras oplosan itu.
BACA JUGA: Jual Miras Oplosan, AR Untung Rp 800 Ribu per Hari
Adapun dua kedai jamu di Simpang Kompas dan Simpang Pengairan diperiksa.
“Anggota kami, Iptu Tri Mulyono dengan Bripka Suprapto menggeledah warung jamu atas nama DM di Simpang Kompas. Kami temukan 13 plastik miras oplosan dan seliter alkohol,” jelas Kapolsek Tambun Komisaris Rahmat Sujatmiko.
BACA JUGA: Enam Pelaku Miras Oplosan Ditangkap dari 5 Lokasi Berbeda
Kemudian di lokasi kedua, warung milik HS, polisi menemukan barang bukti lebih banyak, 47 bungkus miras dalam kemasan plastik.
“Sebungkus dijual pelaku Rp 10 ribu. Miras oplosan dari kedua lokasi kami sita dan penjualnya kami juga bawa,” kata Rahmat.
BACA JUGA: Cekcok Berujung Tragedi, Badik Menancap di Leher
Usai memberi peringatan, polisi membina penjual miras oplosan agar tidak mengulangi tindakannya. Apabila terulang, maka akan diproses secara hukum. (dam/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Bahan Miras Oplosan ala Warung Jamu di Tambun
Redaktur & Reporter : Yessy