jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi meringkus enam pelaku, penjualan minuman keras oplosan di Kabupaten Bekasi, Senin (19/3).
Enam pelaku itu yaitu RS, T, AS, SM, SR, AR.
BACA JUGA: Cekcok Berujung Tragedi, Badik Menancap di Leher
Kasat Narkoba AKBP Ahmad Fanani mengatakan, masyarakat menginformasikan di daerah Tambun Utara, sering terjadi penjualan miras oplosan. Bahkan, beberapa waktu lalu hingga menyebabkan korban tewas setelah minum barang haram tersebut.
“Kami langsung melakukan, menyasar daerah Tambun daerah Babelan, Tarumajaya dan di Cikarang Utara, itu banyak beredar minuman oplosan,” ucapnya.
BACA JUGA: Ini Bahan Miras Oplosan ala Warung Jamu di Tambun
Saat menggeledah kios jamu di wilayah Tambun Utara, ditemukan 29 bungkus kantong plastik bening berisikan oplosan miras jenis gingseng.
Diketahui miras itu dibawa oleh RS yang membeli dari AR. Selain itu ditempat yang lain terdapat penjualan miras, di tempat kios penjualan jamu milik T.
BACA JUGA: Toko Jamu di Depan SMA Pusaka Ternyata Jual Miras Oplosan
“Kemudian pada Sabtu (17/3) kembali merazia di warung jamu S, terdapat barang bukti berupa 18 botol ukuran 1,5 liter big cola minuman beralkohol oplosan. Kemudian kembali merazia di hari yang sama pemilik warung AS dan AR terdapat jual miras oplosan,” terang Kasat.
“Hasil operasi tersebut kami bisa menangkap ada 6 orang di 5 TKP, barang bukti minum oplosan bahannya dari alkohol, soft drink dan macam-macam bahannya tidak sesuai takaran dan langsung dibuat,” sambung dia.
Diketahui barang minuman keras oplosan tersebut didapat dari Jakarta Timur.
“Saya mengimbau masyarakat janganlah menjual miras oplosan, karena kalau mengakibatkan orang tewas terkena imbas tindak pidana,” tuturnya.
Enam pelaku tersebut dijerat pasal 137 ayat 1 Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2013 jubcto Pasal 204 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. (dam/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Ini Jual Ratusan Liter Miras Oplosan
Redaktur & Reporter : Yessy