Polisi Kepung Rumah Nikita Mirzani 8 Jam, Komentar Saiful Anam Tajam Banget

Kamis, 16 Juni 2022 – 16:36 WIB
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma bersama anak buahnya di depan rumah Nikita Mirzani, Rabu (15/6). Foto: Dok Polda Banten.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menyoroti tindakan polisi mengepung rumah Nikita Mirzani yang terjadi pada Rabu (15/6) kemarin.

Menurut Saiful, tindakan polisi terhadap aktris tersebut sungguh berlebihan dan seharusnya bisa lebih lembut dalam menangani kasus itu.

BACA JUGA: Dilaporkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Tantang Nindy Ayunda Bertinju, Apa Hubungannya?

"Saya kira kalau misalnya menggunakan langkah soft, tentu publik akan berpikir wajar. Namun, apabila menggunakan hard dengan melakukan pengepungan saya kira kurang elegan dan cenderung berlebihan," kata Saiful Anam kepada JPNN.com, Kamis (16/6).

Saiful menambahkan masih banyak pekerjaan lain yang bisa diselesaikan polisi daripada mengepung rumah Nikita Mirzani.

BACA JUGA: Rumah Digerebek Polisi, Nikita Mirzani Minta Deddy Corbuzier Tanggung Jawab, Kok Bisa?

"Langkah lainnya dapat kemudian berkoordinasi dengan RT, RW, atau bahkan lurah setempat. Tidak harus menunjukkan adanya pengepungan seperti yang ditunjukkan oleh aparat terhadap Nikita Mirzani belakangan," ujar Saiful.

Artis Nikita Mirzani terseret kasus hukum terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, Banten.

BACA JUGA: Inilah Tampang Mbak Rina, Dia Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tua, Duh Malunya

Polisi menjalankan prosedur penyelidikan dengan mengirim surat panggilan beberapa kali kepada Nikita Mirzani.

Namun, Nikita tidak menanggapi alias mangkir.

Dipimpin Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, sejumlah penyidik datang ke kediaman Nikita di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (15/6) pukul 03.00 dini hari.

Nikita Mirzani ogah membukakan pintu untuk AKP David dan anak buahnya.

Polisi hanya bisa bertemu dengan ketua RT dan RW yang ada di lokasi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan penyidik sudah meminta Nikita membuka pintu dan mau menerima secara baik-baik. Namun, tidak direspons Nikita.

Sampai akhirnya pukul 11.15, penyidik Polresta Serang Kota memutuskan untuk meninggalkan kediaman Nikita.

Upaya penjemputan paksa dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.

"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," ujar Kombes Shinto Silitonga.

Rupanya, setelah rombongan polisi pergi, Nikita Mirzani gerak cepat.

Janda tiga anak itu pun mendatangi Polres Serang Kota. Nikita Mirzani tidak sendirian, tetapi didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmi.

Perempuan kelahiran Jakarta itu mengaku datang ke Polres Serang Kota untuk mengetahui laporan apa yang mengatasnamakan dirinya.

Pemain film Nenek Gayung itu diperiksa terkait kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik.

Dalam pelaporan ini, wanita 36 tahun tersebut diperiksa sebagai saksi. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler