Polisi Kesulitan Jerat Guru Besar Unhas, Ada Apa?

Selasa, 18 November 2014 – 13:41 WIB
Polisi Kesulitan Jerat Guru Besar Unhas, Ada Apa? Foto Rakyat Sulsel/JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR - Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Syamsu Arieb mengaku kesulitan menentukan pasal yang akan dikenakan kepada Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Musakkir yang dinyatakan positif konsumsi sabu sabu. Menurutnya, penyidik saat ini masih mencari pasal tepat untuk menjerat Wakil Pembantu Rektor III Unhas, Sulawesi Selatan.

“Prosesnya sudah naik tingkatan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Intinya kami meminta waktu penyidikan selama 3 X 24 jam untuk menentukan pasal yang dikenakan kepada musakkir,” kata Syamsu seperti yang dilansir Fajar Online (Grup JPNN.com)

BACA JUGA: Foto Selfie, Tiga ABG Tewas

Musakkir sendiri disebut oleh penyidik sebagai pegguna narkoba. Sementara kelima rekannya yang lain yakni seorang Dosen, Ismail juga sebagai pengguna Narkoba. Sementara, Ancu Syamsuddin dikenakan pasal berlapis yakni 132, pasal 114, pasal 112 tentang pengedaran narkotika, pemanfaatan narkotika, dan penyalahgunaan narkotika.

Untuk tiga orang lainnya, yakni Ismail dikenakan pasal 112 dan 127 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba, kemudian Harianto juga dikenakan pasal 112 dan 127 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba

BACA JUGA: Demo di Rumah JK di Makassar, Mahasiswa: Turunkan Jokowi

“Untuk kedua wanita yang tertangkap bersama yakni Nilam Ummi Qolbi, dan Ainun masih didalam perannya. Karena diduga memiliki maksud lain sehingga berada di kamar hotel tersebut,” jelasnya.

Diketahui, pemegang sertifikat wasit karate internasional ini, ditangkap di Hotel Grand Malibu, pada Jumat dinihari lalu bersama lima orang, yang dua diantaranya mahasiswi dan seorang dosen. (rsol/awa/jpnn)

BACA JUGA: Protes Kenaikan Harga BBM Meluas, Warga Gabung dengan Mahasiswa

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Menit Ditinggal Makan, Mobil Dibobol, Gaji Karyawan Disikat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler