Polisi Kesulitan Penuhi 3 Permintaan Jaksa, Terkait Rekam Jejak Jessica

Kamis, 19 Mei 2016 – 15:50 WIB
Jessica Kumala Wongso. Foto dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso. Di mana, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta penyidik agar melampirkan dokumen komputer, catatan rekening bank, dan rekam medis Jessica selama berdomisili di Australia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, tiga hal itu sulit untuk dipenuhi. Sebab, kata Awi hal akan melewati sejumlah proses perizinan, yang belum tentu dikabulkan otoritas Australia.

BACA JUGA: Thailand Golf Expo Bawa Keberkahan Bagi Indonesia

"Intinya kami berupaya meminta bantuan ke negara lain dalam rangka penyelidikan. Kemudian proses tindak pidana di sana penggalan alat-alat bukti di negara tersebut. Itu kan berproses, tentunya yang melakukan kepolisian setempat, dalam hal ini kan Australian Federal Police," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/5).

Sebelumnya, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara Jessica pada ‎Rabu (18/5) kemarin. Pada pelimpahan berkas itu, penyidik hanya bisa melampirkan surat tebusan-tebusan, terkait permintaan kerja sama dengan otoritas Australia. Namun, apa yang diminta jaksa terkait dokumen komputer, catatan rekening, dan rekam medis Jessica tidak dilampirkan.

BACA JUGA: KPK Ogah Minta Bantuan Kapolri dan Jaksa Agung

"Itu kan permintaan JPU. Kami sampaikan belum bisa dipenuhi, namun demikian dilampirkan surat dari Senior Liasion Officer AFP dan Departemen Kejaksaan Agung Australia," kata dia.

Meski begitu, Awi optimistis, jaksa akan menyatakan berkas Jessica lengkap alias P21 dan meningkatkan status kasus ini ke tahap penuntutan.

BACA JUGA: Wooow...Ini Kader Golkar yang Bakal Masuk Kabinet?

"Nanti haknya kejaksaan untuk meneliti masalah cukup tidaknya untuk semua persyaratan yang harus dilengkapi kepolisian. Pada intinya ini untuk menyempurnakan, jangan sampai nanti tuntutan jaksa lepas.  Jadi kami tetap bersabar dan memberikan waktu kepada JPU. Semoga habis ini segera P21 dan kami sudah optimis," tandas Awi. (Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Hasil Kajian Tim Hukum PKS Soal Fahri Hamzah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler