jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus menindak kendaraan yang coba masuk ke Jakarta setelah masa Lebaran 2020. Bahkan, sejak 27 Mei hingga 30 Mei, polisi sudah memutar balik 10.863 kendaraan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kendaraan itu diputar balik karena tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
BACA JUGA: Hari ke-35 Operasi Ketupat, Polri Sudah Putar Balik 103 Ribu Kendaraan
“Jadi, dari 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang, kami sudah putar balik 10.863 kendaraan," ujar Yusri kepada wartawan, Minggu (31/5).
Yusri menuturkan, sembilan titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sementara 11 pos pemeriksaan lainnya didirikan di Kabupaten Bogor, Bekasi, Tanggerang merupakan penyekatan lapis kedua.
BACA JUGA: H+3 Lebaran, 234 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta
"Tindakan putar balik ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan atau masuk Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19," beber Yusri.
Adapun rincian hasil penyekatan sejak tanggal hingga 30 Mei 2020 yakni Jakarta Barat 841 kendaraan. Jakarta Timur 1.209 kendaraan. Jakarta Selatan 820 kendaraan.
BACA JUGA: Berita Duka: Obama Warga Babel Meninggal Dunia
Lalu di Kabupaten Tangerang 6.333 kendaraan, Kabupaten Bogor 1.357 kendaraan, dan Kabupaten Bekasi 303 kendaraan. "Total di wilayah DKI Jakarta sebanyak 2.870 kendaraan dan di luar wilayah DKI Jakarta 7.993 kendaraan," imbuh Yusri.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020. Bahkan, Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020 sebagai upaya penanggulangan penyebaran COVID-19. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan