Hari ke-35 Operasi Ketupat, Polri Sudah Putar Balik 103 Ribu Kendaraan

Sabtu, 30 Mei 2020 – 00:15 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono. Foto: Dedi Sofian/JPNN.Com

jpnn.com, PURWAKARTA - Polri masih menggelar Operasi Ketupat 2020 untuk mengamankan Lebaran dan arus mudik tahun ini. Selama pelaksanaan hingga Jumat (29/5) atau hari ke-35 Operasi Ketupat, sudah ada seratus ribu lebih kendaraan diputar balik.

Kakorlantas Irjen Istiono mengatakan, Jumat ini yang juga memasuki H+5 Lebaran, petugas memutar balik 103 ribu kendaraan baik arus mudik atau balik.

BACA JUGA: Polres Karawang Putar Balik Ribuan Kendaraan yang Akan ke Jakarta

“Dari 146 pos penyekatan yang ada di Lampung hingga Jawa Timur, selama arus balik ini ada 25 ribu kendaraan yang diputar balik. Kemudian arus mudik sekitar 78 ribu, totalnya 103 ribu,” ujar Istiono ketika mengecek Pos Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat.

Selain itu, dari hasil evaluasi tim di lapangan, memasuki H+5 Lebaran ini arus kendaraan masih didominasi angkutan logistik. Menurut Istiono, untuk kendaraan pribadi masih sedikit.

BACA JUGA: Polisi Putar Balik Kendaraan Sebanyak 68.946 Unit

“Selain itu ada keengganan masyarakat untuk berpindah atau melakukan perjalanan dari kota ke kota. Termasuk silaturahmi antarkota cukup tekendali, cukup bagus,” sambung Istiono.

Jenderal bintang dua ini pun menyinggung soal penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal. Menurut dia, selama new normal pihaknya bakal mengutamakan tindakan persuasif dan lebih humanis kepada masyarakat.

BACA JUGA: Pecatan TNI Ditangkap Karena Minta Jokowi Mundur, Begini Respons Mabes AD

“Untuk new normal, misalnya orang mau berlalu lintas semua pengemudi kendaraan baik truk, bus, dan kendaraan pribadi harus mematuhi protokol COVID-19,” ujar Istiono.

Adapun protokol yang dimaksud adalah penggunaan masker, jaga jarak, hingga mencuci tangan. Hal ini pun harus menjadi budaya yang diterapkan setiap hari.

Nantinya, lanjut Istiono, apabila ditemukan pelanggaran yang tak sesuai dengan protokol COVID-19, Polri tidak akan memberi sanksi.

"Sanksi mungkin tidak ada, ini hanya untuk membudayakan saja, membudayakan new normal ini dengan protokol yang harus dipatuhi memang tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” tandas Istiono. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler