Polisi Langsung Bergerak ke Rumah Itu, Oh Ternyata Ucok

Minggu, 25 Juli 2021 – 06:46 WIB
Pria berinisial S alias Ucok (31) saat di Mapolresta Tangerang, Rabu (21/7). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Satres Narkoba Polresta Tangerang menangkap pria berinisial S alias Ucok (31), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Ucok ditangkap di sebuah rumah, daerah Kampung Cirarab, Legok Kabupaten Tangerang, pada Rabu (21/7) malam.

BACA JUGA: Pengumuman dari Kombes Wahyu: SM Sudah Ditangkap

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa kasus itu berawal dari laporan warga yang resah karena rumah tersebut kerap digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Berangkat dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Polri Gagalkan Peredaran 6 Ton Sabu-sabu, Sahroni: Bandar Narkoba Memanfaatkan Efek Pandemi

"Selanjutnya, kami melakukan pengembangan sehingga dapat mengamankan pelaku yang mengaku berinisial S alias Ucok di lokasi kejadian sekitar pukul 20.30 WIB yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu," kata Wahyu dalam keterangan tertulis.

Wahyu menambahkan bahwa dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,61 gram sabu-sabu dan satu unit handphone.

BACA JUGA: Anggota Ormas Tewas Dibantai Debt Collector, Pelaku Santai Menenteng Parang

"Saat ini pelaku beserta barang bukti masih berada Mako Polres Tangerang untuk kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler