Polisi Larang Warga Pakai Sandal Saat Mengendarai Motor

Kamis, 16 Juni 2022 – 18:28 WIB
Pengendara motor. Foto: Antara

jpnn.com, AMBON - Satlantas Polresta Ambon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan sandal jepit saat sedang berkendara motor.

Hal ini demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

BACA JUGA: Ahmad Asrori Sudah Bikin Malu Brimob, ke Mana-Mana Bawa Senpi, Sontoloyo

“Pada intinya kami mengimbau kepada seluruh pengendara motor tidak boleh pakai sandal jepit. Ini bersifat imbauan dengan tujuan untuk keselamatan dan keamanan pengendara jika terjadi kecelakaan lalu-lintas,” kata Kepala Satuan Lalu lintas Polresta Ambon Komisaris Polisi Pratama, Kamis.

Menurut dia, lebih baik menggunakan sepatu, dibandingkan memakai sandal guna meminimalisasi fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan terhadap anggota tubuh.

BACA JUGA: Pengendara Motor Ini Mengalami Nasib Tragis, Viral

“Kalau pakai sepatu, risikonya akan lebih kecil dibanding pakai sandal jepit,” sebutnya.

Dia menjelaskan, ini hanya berupa imbauan kepada seluruh masyarakat Ambon.

“Jika kedapatan masyarakat yang menggunakan sandal, itu tidak ditilang, tetapi tetap kami imbau, untuk faktor keselamatan dan keamanan pengendara motor sendiri,” katanya.

Polda Maluku sedang melaksanakan Operasi Patuh Salawaku 2022.

Operasi lalu lintas terpusat ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi dan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran.

Penegakan hukum dengan cara teguran terhadap tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas, yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur, pengemudi sepeda motor yang memboncengi lebih dari satu orang, mengendarai sepeda motor tanpa helm.

Kemudian, pengendara mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengemudi kendaraan dalam kecepatan tidak sesuai, dan mengendarai kendaraan di jalan raya dalam pengaruh miras. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler