BACA JUGA: Gus Dur Mengaku Bersih
Kini berkas milik mantan Deputi V/Penggalangan Badan Intelijen Negara (BIN) itu tengah dilengkapi.Rencananya, berkas itu dikembalikan pekan depan
BACA JUGA: Calon Investor Blok Natuna Siap Dievaluasi
Jenderal bintang tiga itu mengatakan, kini status berkas Muchdi sudah P-19 yang berarti jaksa sudah memberikan petunjuk bagi polisi apa yang harus dilengkapi.
’’Yang kurang terkait saksi, tapi nggak boleh dong diberitahukan
BACA JUGA: Theo-Syamsir Bungkam Soal Rapat
Yang jelas, lulusan Akpol angkatan 74 itu melanjutkan, pihaknya yakin sebelum masa penahanan Muchdi selama 60 hari habis pada pertengahan Agustus, berkas telah dinyatakan P-21 alias lengkap’’Karena tidak ada masalahnya,’’ tegasnya.Berkas milik mantan Danjen Kopassus itu dilimpahkan penyidik secara resmi pada Senin (7/7)Jenderal bintang dua itu dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana junto 55 (1) KUHP tentang menyuruh dan memberi kesempatan dalam perbuatan pidanaDia diyakini menggerakkan terpidana 20 tahun, Pollycarpus Budihari Priyanto, menghabisi Munir pada 7 September 2004.
Muchdi diancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun(naz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Rp100 M, Tak Jelas Pertanggungjawabannya
Redaktur : Tim Redaksi