BATAM - Polresta Barelang melepas pemilik gudang penimbunan solar yang digerebek, Kamis (22/3) lalu. Meski demikian solar sebanyak 15 ton sudah diamankan dan disita pihak kepolisian.
Kapolresta Barelang Kombes Karyoto di kantornya, Sabtu (24/3), mengatakan bahwa kedua tersangka yakni David Markus Haloho yang juga pemilik gudang tersebut dan seorang karyawannya, langsung dilepaskan kepolisian setelah dimintai keterangan.
Karyoto mengatakan, kasus penimbunan yang dilakukan oleh kedua tersangka ancaman hukumannya hanya di bawah lima tahun. "Hukumannya kalau tidak salah tiga tahun, atau di bawah lima tahun. Kita tidak menahan siapa-siapa dalam hal ini," katanya seperti dikutip Batam Pos.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka yang sudah dilepaskan tersebut mengaku tidak menimbun BBM dari SPBU yang ada di daratan. Kepada polisi mereka mengaku mengambil solar itu dari kapal-kapal yang sedang lepas jangkar di tengah laut.
Meski demikian, Karyoto berharap untuk tidak ada lagi penimbunan di Batam. Ini dikarenakan penimbunan itu akam merugikan semua pihak terutama masyarakat kecil yang seharusnya menikmati BBM bersubsidi.
Ia mengatakan pemilik solar tersebut ingin mencari keuntungan besar dengan menjual solar yang ia timbun saat harga solar naik nantinya ke sejumlah perusahaan atau Industri yang ada di sekitar gudang.
Kedua tersangka ini sempat diamankan pihak kepolisian karena menimbun solar yang disimpan dalam drum dan tangki. Ada 22 drum berkapasitas 205 liter, 19 jerigen berkapasitas 35 liter, serta tujuh tangki masing-masing berukuran 1.000 liter. Selain solar, polisi menyita mesin pompa penyedot minyak.
Kepada polisi, David mengaku baru menjalankan aksinya sejak 2 Maret lalu. Dalam beroperasi, ia menggunakan mobil sedan sebagai penampung solar sebelum akhirnya dikeluarkan lagi di dalam gudangnya di bangunan terbelangkai berlantai empat tersebut.
Sebenarnya, saat penggrebekan David tidak berada di dalam gudang. Setelah ditunggu hampir dua jam, David datang ke lokasi berniat mengecek gudangnya. David sempat hendak melawan dan mempertanyakan polisi karena masuk ke gudangnya tanpa izin.
David Markus Haloho akan dijerat Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan sangkaan menyalahgunakan pengangkutan, penyimpanan atau niaga bahan bakar jenis solar tanpa izin dan dokumen yang ancaman hukumannya tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Warga Belum Ber-KTP
Redaktur : Tim Redaksi