Ribuan Warga Belum Ber-KTP

Sabtu, 24 Maret 2012 – 08:39 WIB

TEGAL - Jumlah warga wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Tegal sebanyak 215.492 jiwa, dari total penduduk 311.731 jiwa. Sesuai data dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, dari 215.492 diketahui 27.997 orang di antaranya belum memiliki kartu identitas kependudukan.

Menurut Kepala Disdukcapil, Herlien Tedjo Oetami, data itu terhitung per Februari tahun ini. Lebih jelasnya, rincian dari wajib KTP sebanyak 215.492 itu adalah orang yang belum memiliki KTP 27.997 jiwa. Sedangkan yang sudah memiliki KTP sejumlah 187.495 jiwa. "Dari total yang sudah memiliki KTP dirinci lagi menjadi 186.744 jiwa, KTP-nya aktif. Dan sebanyak 751 jiwa identitas kependudukannya habis masa berlaku," katanya kemarin.

Disebutkan, setelah launching perekaman data e-KTP oleh Wali Kota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak, Rabu (21/3) lalu, di Pendopo Kecamatan Tegal Timur. Maka Senin (26/3) lusa pelayanan secara massal di setiap kecamatan mulai dilakukan. Sasaran perekaman data e-KTP sebanyak 215.492 jiwa, dengan detail yang disebutkan tadi.

Menurutnya, saat perekaman data e-KTP, bagi wajib KTP yang pemula, harus membuat KTP reguler lebih dulu. Demikian juga para wajib KTP yang masa berlakunya telah habis. "Kenapa begitu" Karena data mereka belum masuk AFIS (Automated Fingerprint Identification System, red). Sehingga harus membuat KTP manual atau seperti yang sekarang lebih dulu," ujarnya.

Pelaksanaan perekaman data e-KTP ini ditarget oleh pusat selesai pada bulan September mendatang. Dengan jumlah wajib KTP yang mencapai ratusan ribu itu, maka pelayanan akan bekerja ekstra keras. Dia juga akan berupaya membuat surat yang ditujukan kepada perusahaan, agar memberikan ijin pekerjanya melaksanakan perekaman e-KTP sesuai undangan.

Lebih lanjut Herlien menerangkan, pelayanan perekaman dilaksanakan tanpa ada hari libur. Kendati hari Sabtu dan Minggu, petugas tetap melayani perekaman e-KTP. Untuk warga yang berada di luar kota diharapkan bisa pulang dengan mengurusnya lebih dulu. Sedang warga yang akan bepergian dalam waktu lama, seperti nelayan atau akan berangkat kerja di luar kota, maka bisa melakukan perekaman sebelum berangkat. Caranya, yang bersangkutan ke kecamatan dan minta undangannya lebih dulu. "Tentunya dengan menyebutkan alasannya."

Dijelaskan, mekanisme pelaksanaan perekaman e-KTP yakni warga datang ke tempat pelayanan dengan membawa undangan perekaman, KTP, serta KK. Kemudian serahkan dokumen tersebut ke pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian. Setelahnya langsung masuk ke ruang perekaman e-KTP yang telah disiapkan.

"Untuk pembuatan e-KTP pada tahun 2012 ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Namun apabila pengurusannya tahun berikutnya maka dikenakan retribusi sebesar Rp 35 ribu. Demikian juga para pemula dan wajib KTP habis masa berlaku, apabila untuk mengurus KTP regulernya sesuai dengan aturan, maka digratiskan. Tapi apabila sudah mengabaikan aturan maka akan dikenai denda administrasi," pungkasnya. (adi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puting Beliung Rusak 24 Rumah di Tasikmalaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler