jpnn.com, PAPUA - Aparat kepolisian melimpahkan dua tersangka pembunuhan aktivis perempuan Papua, Michael Kurisi Doga ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kamis (1/2) pagi.
Kedua tersangka Ditius Wenda alias Person Murib, 26, dan Rupinus Murib alias Rudi Komba, 28, diterbangkan dari Jayapura tujuan Wamena, Jayawijaya, dikawal ketat aparat kepolisian.
BACA JUGA: Michelle Kurisi Doga Tewas Dibunuh, 4 Anggota KNPB Ditetapkan sebagai DPO
Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno mengatakan pelimpahan kedua tersangka dilakukan seusai Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap.
"Kedua tersangka kini jadi tahanan Jaksa dan nantinya mereka (tersangka red) akan menjalani penahanan di Lapas Wamena," ucapnya.
BACA JUGA: 3 Pembunuh Aktivis Michelle Kurisi Ditangkap Satgas Damai Cartenz di Lokasi Berbeda
Bayu mengatakan dua tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana, dan/atau Pasal 351 KUHPidana, Jo Pasal 55, Pasal 56 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Diketahui Michelle Kurisi Doga dibunuh pada 28 Agustus 2023 lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lany Jaya, Papua pegunungan.
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Kapolda Papua Soal Kasus Pembunuhan Aktivis Michelle Kurisi
Dari hasil investigasi diketahui pelaku pembunuhan merupakan pentolan dari Komite Nasional Papua Barat.
Di mana KNPB adalah organisasi Politik rakyat Papua dan sebuah kelompok masyarakat Papua yang berkampanye untuk kemerdekaan Negara Papua Barat. (mcr30/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji