Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pengadangan Djarot ke Kejaksaan

Senin, 28 November 2016 – 19:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus penghadangan kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Sudah kami limpahkan berkasnya ke kejaksaan, Kamis (24/11/2016) lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (28/11).

BACA JUGA: Elektabilitas Turun Terus, Ahok Malah Bilang Begini

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan NS sebagai tersangka. Argo mengakatakan, saat ini berkas tersebut sedang diteliti jaksa penuntut umum (JPU)

"Kami berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sehingga, kasus tersebut segera dapat disidangkan," jelas dia.

BACA JUGA: Gara-Gara Stiker, Ketua DPRD DKI Dilaporkan ke Bawaslu

Sebelumnya,  polisi menangkap NS di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (22/11). 

NS dijerat Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Intip Kinerja Ahok Selama Pimpin Jakarta Lewat GoAhok2

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding Ahok Bawa Misi Terselubung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler