jpnn.com, JAKARTA - Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara pada Rabu (26/1) malam.
Ada sebanyak 99 karyawan yang diamankan dari ruko tiga lantai tersebut.
BACA JUGA: Dipecat sebagai Anggota Polri, Bripka Rani Gugat Kapolda, Ini Respons Irjen Risyapudin
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan dari puluhan orang yang ditangkap itu, tidak ada anak di bawah umur.
Hal itu sekaligus menepis pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang sebelumnya menyebut banyak anak di bawah umur yang ditangkap dalam penggerebekan itu.
BACA JUGA: Baru Kenalan, TN dan TS Langsung Ngamar di Losmen, Ujungnya Memalukan
"Jadi, semuanya yang kami amankan tadi malam sudah dewasa. Tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol tadi malam," kata Aulianyah di kantornya, Kamis (27/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan kantor pinjol tersebut digerebek lantaran tak mendapat izin dari otoritas jasa keuangan (OJK).
BACA JUGA: Oknum Banpol Peras Penumpang, Kapolres Langkat Berang, Begini Nasibnya Sekarang
"Jadi, tidak terdaftar dalam OJK. Memang harus kami lakukan penindakan," kata Auliansyah.
Pada kasus itu, polisi telah menetapkan manajer berinisial V sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.
Sebelumnya, Kombes Zulpan mengatakan dari puluhan orang yang ditangkap itu, ada sebagian anak di bawah umur dijadikan karyawan.
Hanya saja, Zulpan enggan memerinci jumlah karyawan yang masih di bawah umur.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat orang tua. Karena di kami lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak yang masih di bawah umur," kata Zulpan, Rabu (26/1).
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Perwira menengah Polri itu mengatakan anak-anak di bawah umur tersebut tidak mengetahui kegiatan dilakukan secara ilegal. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama