jpnn.com - JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri masih mengejar dua tersangka teroris bagian dari jaringan yang sudah diamankan di Bekasi, Jawa Barat, dan Karanganyar, Jawa Tengah, kemarin (10/12).
Dua orang itu kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang Polri.
BACA JUGA: Sel Teroris Pengincar Istana Terinspirasi Ucapan Jubir ISIS
"Ada empat tersangka yang sudah diamankan Densus 88. Dua orang lagi masih DPO," kata Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Awi Setiyono di Mabes Polri, Minggu (11/12).
Awi menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengusut dugaan adanya pelaku lain.
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR: Era Pak Harto Jumlah Aksi Teror Bisa Dihitung Jari
"Tergantung hasil pemeriksaan," tegasnya.
Empat tersangka sudah diamankan kemarin (10/12). Yakni, NS, AS yang ditangkap di bawah jalan layang Kalimalang.
BACA JUGA: Agus Yudhoyono Harus Jelaskan Asal Hartanya
Kemudian tersangka perempuan berinisial DYN ditangkap di rumah kontrakan di Bintara, Bekasi. Terakhir polisi meringkus S di Karanganyar.
Para tersangka dijerat pasal 7 juncto pasal 15 UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Ancamannya pidana penjara seumur hidup," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kajian Tim Kemensos, Begini Kondisi Psikologis Korban Gempa Pidie
Redaktur : Tim Redaksi