jpnn.com, REJANG LEBONG - Penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong masih fokus melakukan pengembangan kasus dengan tersangka Mbak BA (23).
Warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur itu terlibat dalam kasus dugaan arisan bodong.
BACA JUGA: Hajatan Ketua RT Berubah Mencekam, Merah Darah
Saat ini, menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak bank guna meminta mutasi rekening koran enam bulan ke belakang dari Januari sampai Juni 2022.
"Ini perlu waktu, karena kami ingin melihat transaksi rekening dari awal 2022 sampai Juni 2022 sebagaimana kasus itu mulai berjalan," kata dia, Jumat (8/7).
BACA JUGA: Lagi Bersantai, 2 Petani Kena Ciduk Polisi, Kasusnya Parah
Menurut Tonny, hal itu guna melihat transaksi yang dilakukan via rekening, baik dana masuk maupun dana keluar selama enam bulan tersebut.
Hasilnya nanti akan dilakukan pencocokan dengan bukti transaksi dari korban.
BACA JUGA: Hamdalah, Kabar Baik Untuk Ratusan Guru Honorer
"Nanti kelihatan, transaksinya ke mana saja. Berapa jumlah uang yang masuk dan sebagainya itu harus kami cocokkan dengan korbannya," tambah dia.
Sampai saat ini, baru Mbak BA yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan suaminya masih berstatus saksi.
AKBP Tonny menambahkan jika saat ini suami dari tersangka sudah dipulangkan.
Suami tersangka dipulangkan karena mereka memiliki anak yang masih kecil.
"Sang suami masih bolak-balik menemui tersangka di Polres RL karena anaknya yang masih kecil," kata AKBP Tonny. (curuprkspress/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Orang Tertipu Arisan Bodong, ke Mana Miliaran Rupiah Uang Korban?
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha