jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap penggerak atau dalang di balik provokasi pelajar untuk mengikuti aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober lalu.
"Kemarin banyaknya pelajar melakukan aksi terus kami melakukan pengejaran ataupun penyelidikan terhadap penggerak aksi tersebut," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat jumpa pers, Senin (19/10).
BACA JUGA: Jurus Polres Jaksel Cegah Pelajar Ikut-ikutan Demo
Namun demikian, Nana tak menjelaskan secara detail perihal identifikasi penggerak atau provokasi pelajar.
Sebab, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap penggerak itu.
BACA JUGA: Polisi: Hanafi Rais Alami Luka Berat Akibat Kecelakaan di Tol Cipali
Lebih jauh, Nana menegaskan polisi memang menduga para pelajar yang mendatangi lokasi demo pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2020 kemarin diprovokasi oleh pihak tertentu, khususnya melalui media sosial.
Apalagi, kelompok yang membuat aksi anarkistis saat demo kemarin dan berhasil diamankan polisi rata-rata berasal dari pelajar sekolah.
BACA JUGA: Lihat Baik-baik Foto Ini, Heboh, jadi Peringatan
"Kami sampaikan dalam hal ini penggerak pelajar (SMK, SMP, dan SD) ada beberapa yang sudah kami identifikasi, terus dilakukan penyelidikan," kata Nana.
Lebih lanjut, Nana menyebutkan dari ratusan tersangka paling banyak merupakan pelajar.
"Dari sekian tersangka memang paling banyak adalah pelajar. Ada pelajar, mahsiswa dan pengangguran. Pelajar ini adalah anak-anak SMK, kemudian di situ bisa dikatakan anak Anarko," pungkas Nana Sudjana.
Sebelumnya diberitakan, aksi unjuk rasa atau demo menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta pada 13 Oktober 2020 lalu di DKI Jakarta turut menyita perhatian publik.
Bagaimana tidak, hampir 80 persen yang diamankan polisi dari total 1.377 orang merupakan pelajar.
Mirisnya, lima orang anak SD berumur 10 tahun juga turut terlibat dalam aksi yang berujung ricuh tersebut.
Meskipun demikian, polisi tidak memberikan sanksi yang tegas tetapi hanya diamankan. Syaratnya orang tau harus datang menjemput ke Polda Metro Jaya.
Kemudian, membuat surat pernyataan untuk diberikan kepada semua sekolah pelajar itu agar tidak membuat kesalahan yang sama. (mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama