Polisi Membuntuti Lugianto dan Saiful dari Malang, Cengkareng, Pasuruan, Oh Ternyata

Jumat, 07 Agustus 2020 – 09:16 WIB
Dua tersangka kurir narkoba jaringan Malaysia yang ditangkap oleh Polda Jawa Timur. Foto: ANTARA Jatim/HO-Bidhumas Polda Jatim/WI

jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jatim menangkap dua kurir narkoba jaringan Malaysia, Rabu (5/8).

Dua kurir narkoba yang ditangkap ialah Lugianto (38), warga Dusun Belahan Nongko, Gempol, Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam, (23) warga Dusun Curahrejo, Jombang.

BACA JUGA: Truk Dibongkar, Isinya Mengejutkan, Banyak Banget, Bukan Narkoba!

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjutak di Surabaya, Kamis (6/8), mengatakan keduanya akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,094 kilogram.

"Pengungkapan peredaran sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China tersebut merupakan pengembangan dari kasus tersangka pengedar ineks yang ditangkap belum lama ini," ujar Kombes Pol Cornelis.

BACA JUGA: Vivi Anna Perempuan Kaya, Terjerat Cinta Palsu Pria asal Iran, Begini Kisahnya

Setelah diselidiki melalui alat komunikasi, didapati nomor ponsel dan nama tersangka, kemudian polisi mendapatkan informasi yang menyebut kedua tersangka hendak mengambil paket sabu-sabu di Jakarta.

"Setelah mendapatkan perintah dari bandar, dua tersangka ini berangkat ke Jakarta menggunakan mobil rental dari Malang. Sesampainya di Jakarta tersangka menunggu perintah dari bandar selama dua hari," ucapnya.

BACA JUGA: Lemkapi Apresiasi Satgassus dan Polda Kalsel karena Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Sabu-sabu

Selanjutnya, pada hari kedua polisi membuntuti kedua tersangka yang mengarah ke kawasan Cengkareng dan keduanya akan mengambil paket sabu-sabu.

"Paket tiga kemasan sabu teh China itu diambil dari Cengkareng. Kemudian dibawa ke Pasuruan menggunakan mobil rental," ungkapnya.

Sesampainya di rumah tersangka Lugianto di Pasuruan pada keesokan hari, sabu-sabu 3,094 kilogram tersebut diturunkan dari mobil dan kemudian dimasukkan rumah.

Polisi lalu menggerebek kedua tersangka dan mengamankan barang bukti tiga plastik kemasan sabu-sabu tersebut.

"Kedua tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp50 juta. Tapi baru dikasih Rp25 juta," tuturnya.

Kedua tersangka, kata dia, tidak mengenal bandar yang menyuruh mengambil barang tersebut, sebab setiap saat orang menyuruh selalu berganti-ganti nomor.

Selain itu selama di Jakarta, kedua tersangka juga tidak bertemu orang yang menyuruh.

"Kalau dilihat dari kemasan ini dari jaringan Malaysia. Itu sesuai dengan pengakuan tersangka, (bandar) logatnya Malaysia," katanya.

Sementara itu, tersangka Lugianto mengaku baru sekali mengambil paket sabu-sabu di Jakarta.

"Belum tahu sampai di Pasuruan dikirim ke mana. Saya hanya menunggu perintah," ujarnya.

Selain barang bukti 3,094 kilogram sabu-sabu, polisi juga menyita tiga unit ponsel dan uang tunai Rp300 ribu dari tangan tersangka. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler