Polisi Memburu Tersangka Penanam Ratusan Batang Ganja

Sabtu, 31 Desember 2022 – 07:01 WIB
Tim gabungan mencabuti ratusan batang tanaman ganja yang ditemukan di Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong. ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong

jpnn.com - REJANG LEBONG - Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, Polsek Bangko, dan Sat Intel Brimob Polda Bengkulu, menemukan ratusan batang tanaman ganja di areal perkebunan kopi di Dusun III, Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Daratan, Rabu (28/12), sekitar pukul 18.15 WIB.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan saat ini polisi masih memburu tersangka yang menanam ratusan batang ganja yang ditemukan di daerah tersebut.

BACA JUGA: Ratusan Batang Tanaman Ganja Tumbuh Subur di Perkebunan Kopi

"Saat ini petugas kita masih memburu tersangka In (39). Kami sudah meminta keluarga yang mengetahui keberadaannya untuk segera menyerahkan dan meminta pelaku menyerahkan diri," katanya di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, (30/12).

Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa tersangka IN melarikan diri saat petugas gabungan menggerebek pondok di dalam perkebunan kopi bersama istrinya RP (21) dan anaknya yang baru berumur empat tahun.

BACA JUGA: Peringati HUT PDIP, Ganjar Perbaiki Rumah 50 Kader yang Tak Layak Huni

Tersangka kabur setelah mengetahui kedatangan petugas karena ada gonggongan anjing yang menandakan ada orang datang mendekati pohon tempat tinggal pelaku.

Istri bersama anaknya tinggal di pondok dan sempat diamankan untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA: BNN Bali Sita Uang dan Aset Rp 2,3 Miliar terkait Pencucian Uang Narkoba

Di areal perkebunan ini, katanya, petugas gabungan mengamankan istri tersangka dan barang bukti, berupa tanaman ganja berumur tiga bulan sebanyak 215 batang yang ditanam di antara tanaman kopi dan cabai di dua lokasi dalam kebun kopi milik kakak tersangka In.

Dia berujar sejauh ini pihaknya masih memburu tersangka yang dikenakan atas pelanggaran Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan denda hingga mencapai Rp 10 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler