jpnn.com, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional atau BNN Bali menyita duit dari sejumlah rekening, uang tunai, bangunan, dan tanah dengan nilai total Rp 2,3 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) satu jaringan peredaran narkoba di Bali pada 2022.
Kepala BNN Bali Brigjen R. Nurhadi Yuwono menyebut institusinya menjadi satu dari sembilan kantor perwakilan BNN yang mengungkap kasus peredaran narkotika beserta TPPU pada 2022.
BACA JUGA: Diah Pitaloka Komentari Tuduhan Korupsi Dana Bencana Gempa Cianjur
Rincian aset yang disita di antaranya sebidang tanah beserta bangunan di Badung seluas 257 meter persegi, uang tunai Rp 15 juta.
"Dan uang dari empat rekening bank dalam mata uang rupiah, dolar AS, euro, dan yen," kata Nurhadi saat jumpa pers tentang capaian kerja 2022 di Denpasar, Bali, Kamis (29/12).
BACA JUGA: Heboh Gagal Menikah Gegara Uang, Keluarga Pria Ungkap Peristiwa H-1, Ya Ampun
Dari pengungkapan itu, BNN Bali telah menetapkan satu warga negara asing (WNA) berkebangsaan Meksiko sebagai tersangka.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali I Putu Agus Arjaya menyampaikan kasus TPPU dan peredaran narkotika jenis kokain itu telah dilimpahkan ke kejaksaan.
BACA JUGA: Begini Harapan Ketum PP Muhammadiyah Jika Jokowi Melakukan Reshuffle Kabinet
Menurut Arjaya, dari kasus kokain yang melibatkan WNA itu, BNN Bali menemukan pekerjaan tersangka serta perusahaan cangkang yang dimilikinya.
"Akhirnya, kami dalami dan patut menduga uang (di rekening tersangka, red.) hasil penjualan narkotika," tutur Arjaya.
Uang yang disita oleh BNN Bali dari tangan WNA itu seluruhnya ada di rekening bank di dalam negeri.
Sementara itu, sebidang tanah beserta bangunan di Badung itu berlokasi di Canggu, Kuta Utara.
"Bangunan itu belum selesai (dibangun)," ucap dia.
Sepanjang 2022, BNN Bali menyita 1.061,89 gram kokain dari tangan pengedar.
Kemudian ganja 19.203,02 gram, sabu-sabu 2.792,07 gram, ekstasi serbuk 34,55 gram, ekstasi 177 butir, ganja sintetis 14,35 gram, hasis 9,26 gram, dan heroin 8,09 gram.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam