jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengutuk keras Bripka Bayu Tamtomo yang memerkosa seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Habiburokhman meminta agar pelaku diproses secara kedinasan dan dijerat dengan hukum pidana.
"Kejar. Kalau lari tembak kakinya, berlakukan seperti orang-orang yang melakukan tindak pidana yang melarikan diri," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).
Dia menyebutkan kasus tersebut mendapat atensi khusus dari dirinya dan akan ke Kalimantan Selatan untuk mengetahui proses hukum terhadap pelaku.
"Minggu depan kami akan ke sana, akan tanyakan kasus ini. Kalau tidak tegas kami akan protes kepada Kapolri," lanjutnya.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan pelaku tidak boleh dilindungi oleh siapa pun.
"Saya ingin orangnya kalau kuat bukti-buktinya ditangkap, ditahan, dan diproses secara hukum. Jangan dilindungi dan dalam proses hukum jangan ada keistimewaan sama sekali," tegas Habiburokhman.
Aksi pemerkosaan dilakukan seorang anggota Polresta Banjarmasin Bripka Bayu Tamtomo terhadap mahasiswi berinisial VPDS.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena menambah daftar hitam polisi bermasalah yang melakukan tindak pidana.
Pemerkosaan terjadi pada Agustus 2021 lalu saat korban yang berstatus mahasiswa di Fakultas Hukum ULM mengikuti magang di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Ketika itu berkenalan dengan oknum polisi bernama Bripka Bayu Tamtomo.
Selanjutnya korban diajak jalan-jalan dan dicekoki minuman energi yang diduga telah dicampur dengan minuman keras. Akibat hal itu, korban menjadi lemas tak berdaya.
Setelah itu korban dibawa ke salah satu hotel dan diperkosa oleh pelaku. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Kronologi 16 Murid SD Disuruh Makan Sampah Oleh Guru, Enggak Tega Membacanya
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Fakta Aksi Pembubaran Tablig Haikal Hassan Oleh Pemuda Pancasila
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra