jpnn.com, JAKARTA - Polisi mempersilakan Selebritas Instagram (Selebgram) Medina Susani alias Medina Zen mengajukan praperadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan apabila penetapan tersangka terhadap Medina Zein dianggap keliru, silakan saja mengajukan praperadilan.
BACA JUGA: Ini Pertimbangan Polisi Tak Menahan Medina Zein yang Berstatus Tersangka
"Kalau dianggap penetapan dia (Medina Zein) sebagai tersangka itu keliru, ya, mereka mau mempraperadilkan itu boleh saja. Nanti pengadilan yang memutuskan," kata Kombes Zulpan di Jakarta, Senin (17/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan mengajukan praperadilan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
BACA JUGA: Permintaan Maaf tak Digubris oleh Marissya Icha, Medina Zein Bakal Mendekam di Penjara?
Dia menegaskan pihak kepolisian tidak mempersoalkan hal tersebut.
"Boleh saja, itu, kan, hak dari semua orang," tegas Kombes Zulpan.
BACA JUGA: Medina Zein Minta Maaf, Marissya Icha Merespons Begini
Dia menjelaskan bahwa jalur praperadilan boleh ditempuh setiap orang yang menilai ada kesalahan dalam proses hukum.
Meski demikian, pihak yang berwenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut adalah pengadilan.
"Praperadilan, kan, bisa dilakukan terhadap kesalahan pemanggilan, penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan," katanya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Selebgram Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Polisi menyatakan penetapan status tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan status tersangka terhadap Medina Zein.
Penyidik juga telah memberikan ruang mediasi bagi Medina Zein dan Marrisya Icha dalam kasus tersebut, namun tidak berhasil mencapai titik temu.
Lantaran proses "restorative justice" tersebut tidak menemukan titik temu, kasus berlanjut, hingga akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada kesempatan terpisah, Medina Zein mengaku tidak mempermasalahkan status tersangka terhadap dirinya. "
Aku enggak masalah," kata Medina Zein.
Dia mengaku akan bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukumnya.
"Menghargai proses hukum saja. Siap dengan semuanya," katanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy