Polisi Menambah Pos Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas di Masa PPKM Darurat, Ini Perinciannya

Selasa, 06 Juli 2021 – 15:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menambah pos pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penambahan itu dilakukan karena melihat situasi di lapangan.

BACA JUGA: Hari Keempat PPKM Darurat, Jumlah Pengguna KRL Kian Merosot

"Ada penambahan dari 63 menjadi 72 titik," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7).

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu memerinci penambahan tersebut yakni lima titik di gerbang tol, sembilan titik di pintu keluar tol, dan 39 di jalur utama.

BACA JUGA: WNA Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, Luhut: Jangan Terlalu Cepat Ngomong

Lebih lanjut Yusri menuturkan unsur tiga pilar, yakni Polri, TNI, dan pemerintah daerah terus menggencarkan patroli.

Dia menegaskan apabila ditemukan kerumunan, maka langsung dibubarkan.

BACA JUGA: Langgar PPKM Darurat, Lima Kafe Ini Langsung Ditindak Polda Metro Jaya

Pihaknya pun sudah menyosialisasikan kebijakan pemerintah untuk perusahaan sektor esensial dan kritikal yang boleh kerja dari kantor.

Seperti diketahui, untuk sektor esensial diberlakukan maksimal 50 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.

Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen work from office, dengan protokol kesehatan ketat.

"Kami sudah sosialisasikan kebijakan pemerintah yang masuk sektor esensial dan kritikal yang boleh. Nonesensial dan nonkritikal tidak boleh cukup kerja di rumah saja," ujar Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan pada hari keempat pelaksanaan PPKM Darurat sudah ada pengurangan aktivitas masyarakat.

"Pagi ini, alhamdulillah kami ucapkan terima kasih walaupun masih ditemukan adanya masyarakat yang memaksakan diri tidak mau diam diri," pungkas Kombes Yusri Yunus. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler