jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan alasan mengapa warga negara asing (WNA) masih diizinkan masuk ke Indonesia di masa PPKM Darurat.
Penanggung Jawab Pelaksanaan PPKM Darurat itu menyatakan orang maupun tenaga asing boleh masuk asalkan mematuhi sejumlah persyaratan.
BACA JUGA: Hasil Pemeriksaan Kemnaker soal Masuknya 20 TKA ke Sulawesi Selatan, Oh Ternyata...
Di antaranya, yakni sudah mengikuti vaksinasi Covid-19, lalu tes PCR begitu tiba di Indonesia, dan wajib karantina selama delapan hari.
"Setelah (karantina, red) itu, di PCR lagi baru bisa keluar. Jadi prosedur ini kami lakukan dan berlaku di mana-mana di dunia. Hanya saja ada yang (karantina, red) delapan hari, ada yang 14 hari, ada yang 21 hari. Tergantung negaranya," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Selasa, (6/7).
BACA JUGA: 20 TKA China yang Masuk Makassar Ternyata Belum Punya Izin Kerja, Oalah
Pria berlatar belakang tentara itu mengatakan pemerintah telah melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menerapkan aturan tersebut.
Menurut Luhut, pemerintah mempelajarinya dari negara yang dianggap baik menangani masalah pandemi Covid-19.
"Jadi enggak ada yang aneh sebenarnya. Kalau ada yang asal ngomong, enggak ngerti masalahnya jangan terlalu cepat ngomong," kata dia.
Luhut mengatakan pemerintah harus berlaku sama dengan negara lain dalam memperlakukan WNA yang masuk ke negaranya.
"Enggak bisa, dong, kita hidup bernegara itu, lo mau, gua enggak mau, enggak bisa begitu," pungkasnya. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga