jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pelaku kasus prostitusi online berinisial FS di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia mengatakan FS ditangkap di sebuah hotel pada Sabtu (20/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA: FS Ditangkap di Sebuah Hotel, Polisi Temukan Celana Dalam Wanita
Dalam kasus tersebut, FS berperan sebagai muncikari.
"Modus pelaku, yakni menawarkan wanita melalui grup Facebook yang ditindaklanjuti dengan percakapan pribadi," kata Yunita saat dikonfirmasi, Rabu (24/8).
BACA JUGA: Iwan Fals Kepo Soal Kasus Ferdy Sambo
Saat menangkap FS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti alat kontrasepsi.
"Satu buah celana dalam wanita, satu lembar struk check in hotel, satu buah pakaian dalam, dan tiga buah alat kontrasepsi," ujar Yunita.
BACA JUGA: Ribuan Warga Palembang Mengadu kepada Hotman Paris
Kepada polisi, FS mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 900 ribu dari tiap perempuan yang ditawarkannya.
FS dikenakan Pasal 296 KUHP tentang muncikari dan/atau Pasal 506 KUHP tentang Pengambilan Keuntungan dari Perbuatan Cabul Seorang Wanita dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi