jpnn.com, SERANG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial DBH (23) dan GS (23).
Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kerap ada peredaran narkoba di wilayah Kota Baru.
BACA JUGA: Menunggu Pelanggan di Depan Alfamart, Nuh Kaget, Langsung Lemas
Polisi kemudian langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap DBH dan GS," kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5).
BACA JUGA: Wahai Pengguna Narkoba, Nih Pesan Singkat dari Gary Iskak
Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah, wilayah Kota Baru, Kota Serang, Banten pada Sabtu (28/5) sore.
"Petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,1 gram yang sudah dikemas menjadi tiga paket dan timbangan digital serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli," ujar Nugroho.
BACA JUGA: Dikepung Prajurit TNI Bersenjata, Ikm Tak Bisa Kabur, yang Dibawa Bikin Kaget
Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Nugroho. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AS dan KS Sudah Ditangkap, Barang Buktinya Banyak, Hukuman Berat Menanti
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi