jpnn.com, JAKARTA - Ribuan massa dari elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi buruh dan mahasiswa memadati bundaran Patung Kuda, di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5).
Aksi demo yang diikuti oleh aliansi gerakan multisektoral itu membawa 14 tuntutan kepada pemerintah, di antaranya menghentikan pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, turunkan harga bahan pokok, dan tolak revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
BACA JUGA: Cegah Penyusup, Polisi Kawal Massa Buruh Mulai dari Titik Berangkat Sampai ke Lokasi
Namun, beberapa massa aksi dibubarkan polisi lantaran dianggap tidak mengantongi surat izin.
Beberapa perwakilan massa aksi tersebut sempat bersitegang dengan aparat kepolisian saat hendak melakukan orasi.
BACA JUGA: Isi Kantong Keresek di Pantai Holtekamp Itu Ternyata Jasad Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan
"Mana surat izinnya," ujar salah seorang polisi bertanya kepada perwakilan demonstran itu.
Sementara itu, massa aksi yang sempat bersitegang dengan polisi meminta aparat jangan bertindak kasar.
BACA JUGA: Polisi Kawal Aksi Demonstrasi Ribuan Massa Buruh di Patung Kuda
"Penegak hukum tidak boleh kasar," ujar salah seorang pengunjuk rasa kepada polisi.
Pantauan JPNN.com, kelompok yang sempat bersitegang dengan polisi itu kemudian meninggalkan kawasan Patung Kuda pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan tiap koordinator lapangan (korlap) unjuk rasa harus menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke polisi sebelum menggelar demonstrasi.
"Korlapnya harus menunjukkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada kami sebagai bentuk bahwa mereka kelompok aksi yang sah," ujar Zulpan. (mcr18/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Unjuk Rasa Mulai Padati Bundaran Patung Kuda dan DPR, Polisi Bersiap
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone