jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan akan memberikan tindakan tegas secara hukum apabila masih ada yang nekat menggelar Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis (2/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kepolisian sudah tidak memberi izin untuk kegiatan Reuni 212.
BACA JUGA: Antisipasi Massa Reuni 212, Polisi Bakal Tutup Jalan di Kawasan Monas
Oleh karena itu, apabila masih ada pihak yang nekat menggelar Reuni 212 maka akan ditindak tegas.
"Apabila memaksakan untuk melakukan kegiatan, kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12).
BACA JUGA: GNPF Ulama Sumut Gelar Reuni 212, Ini Lokasinya
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihak yang nekat melaksanakan kegiatan bakal dijerat dengan pasal berlapis.
"Kami akan persangkaan dengan tindak pidana Pasal 212 KUHP sampai Pasal 218 KUHP," kata Zulpan.
BACA JUGA: Kombes Endra Membeber Alasan Polda Metro Tidak Beri Izin Reuni 212
Selain KUHP, kata Zulpan, polisi juga akan menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “(UU itu) menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujarnya.
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing untuk mengikuti kegiatan tersebut. "Ini kegiatan yang tidak mendapatkan izin dari pemerintah maupun dari kepolisian," kata Endra Zulpan.
Sebelumnya, Reuni 212 yang semula akan digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, dinyatakan batal.
Sesuai hasil rapat para panitia, Reuni 212 akan digelar di Masjid Az Zikra Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 2 Desember 2021.
Keputusan ini diambil berdasar hasil rapat yang digelar para panitia dan petinggi dari Persaudaraan Alumni (PA) 212. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama