Polisi Menetapkan 3 Pemuda Ini sebagai Tersangka Pemerasan Sopir Kontainer

Jumat, 23 Juli 2021 – 16:39 WIB
Tim gabungan Polres Metro Jakarta Utara, Kepolisian Sektor Cilincing, dan Kepolisian Sektor Koja menangkap tiga orang yang diduga menjadi tersangka kasus pemalakan terhadap sopir truk kontainer di Jakarta Utara pada Rabu (21/7/2021). (ANTARA/ HO-Humas Polres Metro Jakarta Utara)

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Sektor Koja, Jakarta Utara, menetapkan tiga pemuda sebagai tersangka pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan.

Ketiga pemuda itu sebelumnya ditangkap polisi di Lagoa, Koja, Jakut, Kamis (22/7), terkait kasus pemerasan sopir kontainer.

BACA JUGA: Kombes Guruh: Sudah Kami Amankan 3 Orang, Anggota Sedang Bekerja untuk Pengembangan

Aksi dugaan pemerasan itu viral di media sosial.

"Ketiganya yaitu pertama MF alias R, kedua MY alias B, yang ketiga AS," kata Kapolsek Koja Komisaris Polisi Abdul Rasyid di Markas Polsek Koja, Jakut, Jumat (23/7).

BACA JUGA: Usai jadi Atensi Presiden, Pemalakan Kembali Terjadi di Cilincing, Anak Buah Kombes Guruh Sudah Bergerak

Kronologi kejadian berawal pada saat truk kontainer melewati Jalan Raya Cilincing, Jakut. Dua dari tiga tersangka kemudian menaiki ban mobil bagian depan untuk meminta uang. Namun, setelah diberi Rp 50 ribu oleh sopir, keduanya masih merasa kurang. Mereka pun meminta uang lagi.

"Dengan ancaman akan memecahkan kaca kendaraan apabila tidak memberikan uang," ujar Rasyid.

BACA JUGA: Pengemudi Sigra Mengerem Mendadak, di Belakang Ada Truk Kontainer, Terjadilah

Akhirnya, sopir tersebut menyerahkan lagi Rp 50 ribu kepada tersangka.

Total uang yang diserahkan menjadi Rp 100 ribu.

Rencananya, uang hasil pemerasan akan digunakan ketiga tersangka membeli rokok dan makanan.

Kompol Abdul Rasyid mengatakan bahwa ketiga tersangka ini sehari-harinya merupakan pengangguran.

Menurut dia, seumpamanya tidak mempunyai uang, mereka memalak sopir truk di area tempat pemutaran truk kontainer di Jalan Raya Cilincing itu.

"Uangnya digunakan beli makanan sama rokok. Jadi, pada saat melakukan aksinya meninggalkan tempat, pergi makan, dan beli rokok," ujar Rasyid.

Setelah kejadian itu, Polsek Koja bersama Polsek Cilincing dan anggota Unit Kejahatan dan Kekerasan Polres Metro Jakut, mengejar ketiga pelaku ini. Mereka ditemukan berada di daerah Lagoa, Koja, Jakut.

"Tim tersebut melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap tiga pelaku yang sedang bersembunyi. Kejadian Rabu sore, Kamis sudah ditangkap," kata Rasyid.

Tim gabungan yang menangkap tersangka turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai pada saat melakukan aksinya, celana, dan kaus serta sebilah celurit.

Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Koja, tersangka mengaku baru satu kali melakukan tindakan kriminal tersebut.

Dalam catatan Kepolisian pun, ketiga tersangka belum pernah menjadi residivis.

Namun, perbuatan mereka dijerat polisi dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kompol Abdul Rasyid menyesalkan kejadian tersebut.

Dia mengatakan Polsek Koja sudah sering melakukan pengamanan di area tersebut untuk mencegah kejadian pungutan liar terhadap sopir truk kembali terjadi.

"Namun, kalau kami di situ, si pelaku ini tidak ada, tetapi kalau kami istirahat mereka meluncur lagi ke lokasi tersebut," kata Rasyid. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler