Polisi Menggerebek Indekos di Garut, Kecurigaan Warga Terbukti

Jumat, 20 Mei 2022 – 20:44 WIB
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kendaraan bermotor hasil curian di Markas Polsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (20/5/2022). ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Polisi mengungkap kasus indekos dijadikan gudang penyimpanan sepeda motor curian di Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Saat penggerebekan dilakukan pada Rabu (18/5) malam, polisi menemukan barang bukti lima motor curian di wilayah Garut.

BACA JUGA: Bule Cantik Ini Mengaku Kena Pungli saat Ditilang Oknum Polisi di Bali

"Di tempat indekos tersebut kami mengamankan Saudari IN bersama lima sepeda motor," kata Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman pada Jumat (20/5).

Perwira Polri itu menyebut penggerebekan tersebut dilakukan atas laporan warga yang mencurigai ada indekos dijadikan tempat menyimpan sepeda motor curian.

BACA JUGA: Dana Korupsi Ekspor CPO Mengalir ke Parpol? Jampidsus Menjawab Tegas

"Dari hasil keterangan, dirinya (IN) mengetahui sepeda motor tersebut berada di lokasi ini dibawa oleh Saudara AF," ucap Kompol Alit.

Polisi lantas bergerak mencari pelaku AF dan berhasil menangkapnya.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Polisi soal Video Viral Perampokan Bersenpi di Jakbar, Oh Ternyata

Dari pengembangan kasus itu, polisi juga meringkus tersangka lain dengan jumlah semuanya sebanyak lima orang.

Kelima pelaku masing-masing berinisial A (24), YD (25), FM (20), AF (18), dan EW (31).

Polisi juga masih mengejar seorang penadah yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Kompol Alit, pelaku A merupakan residivis kasus yang sama dan sering beroperasi dengan komplotannya di wilayah Garut Kota dan sekitarnya.

"Untuk barang bukti kami amankan enam unit kendaraan bermotor dan peralatan untuk membobol kunci sepeda motor," ucapnya.

Seluruh tersangka selanjutnya mendekam dalam sel tahanan Markas Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses hukum.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler