jpnn.com, JAKARTA - Tersangka sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi Doddy Prawiranegara menolak permintaan Irjen Teddy Minahasa untuk mengantar sabu-sabu seberat lima kilogram menggunakan pesawat ke Jakarta.
Dengan alasan keamanan, Doddy pun akhirnya meminta izin kepada Teddy untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut melalui jalur darat ke Jakarta.
BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Minta Sabu-Sabu Dikirim Via Pesawat, tetapi Ada yang Menolak
Doddy Prawiranegara dijadikan kaki tangan Teddy untuk menukar sabu-sabu hasil ungkap kasus seberat lima kilogram dengan tawas.
"Saat itu terdakwa menawarkan kepada Doddy Prawiranegara untuk membawa sabu-sabu tersebut dengan menggunakan pesawat, namun, saksi Doddy mengatakan bahwa hal tersebut akan berisiko," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis.
BACA JUGA: Sebegini Sabu-Sabu yang Disuplai Irjen Teddy Minahasa kepada Alex Bonpis, Edan
JPU mengatakan tepat pada 22 September pukul 04.30 WIB, Doddy bersama tersangka lain, yakni Samsul Ma'arif membawa sabu-sabu tersebut menggunakan mobil pribadi milik Doddy.
"Dengan menggunakan mobil Suzuki Jimny warna kuning stabilo nomor polisi D 371 MNY milik saksi Doddy sambil membawa sabu-sabu yang telah mereka masukkan ke dalam kardus," kata dia.
BACA JUGA: Benny Dollo Meninggal Dunia
Mereka pun sampai di tempat istirahat Tol Karang Tengah pada 25 September 2022.
Ketika sampai, Doddy langsung memerintahkan Samsul Ma'arif untuk membawa sabu-sabu seberat lima kilogram tersebut ke rumah sang pembeli, yakni Linda Pujiastuti alias Anita di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.
Berdasarkan perintah tersebut, Samsul akhirnya mengantarkan barang haram tersebut ke kediaman Linda Pujiastuti.
Anita pun akhirnya tertangkap oleh jajaran reserse Polda Metro Jaya di kediamannya, Jakarta Barat.
Penangkapan Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara pun menyusul dilakukan polisi setelah Anita tertangkap.
Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terkini Kasus Irjen Teddy Minahasa, Lihat Tuh Fotonya
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti