Polisi Menyamar, Sabar, Agak Alot, Akhirnya Berhasil

Kamis, 28 Januari 2021 – 13:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menjelaskan pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (28/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan satwa liar yang dilindung seperti Orang Utan Sumatra, Burung Beo Nias, dan Lutung Jawa.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap pelaku berinisial YI di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2021.

YI merupakan seorang penjual satwa yang dilindungi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya menyamar menjadi pembeli hewan liar dilindungi tersebut.

Usai mendalami cara pelaku menjual hewan-hewan dilindungi itu, polisi menyamar sebagai pembeli.

"Saat melakukan penggerebekan, karena memang kami terus terang memesan, juga datang barang tersebut kemudian kami melakukan penangkapan," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1).

Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu membeberkan cara pelaku menyiapkan hewan-hewan tersebut.

Kombes Yusri menyebut, pelaku tidak menyiapkan secara langsung pesanan yang dimintai pembeli.

Ada jeda tiga sampai hari setelah pembeli melakukan pesanan, baru pelaku menyiapkan hewan-hewan tersebut.

Cara itu, kata Yusri, dilakukan YI untuk menghindari petugas.

Selain itu, pembeli yang tidak masuk dalam komunitas satwa liar ilegal, harus terlebih dahulu menyepakati harga dengan pelaku.

"Pintarnya dia tidak menyiapkan secara langsung, karena takut. Sehingga ada pembelian sekitar tiga sampai lima hari baru meereka siapkan untuk menghindari petugas, mereka tidak akan siapkan langsung," katanya.

"Biasanya, karena tidak masuk dalam komunitas itu dan kami (polisi menyamar, red) memesan di sana itu keluar tiga sampai lima hari baru barang tersebut ada. Baru ada pembayaran sesuai dengan perjanjian harga yang disampaikan di situ," tambah Yusri.

Pelaku menjual hewan-hewan tersebut melalui grup komunitas di media sosial seperti Facebook dan WhatsApp grup.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 7 hewan langka, yakni 1 bayi Orang Utan, 3 ekor Burung Beo Nias, dan 3 ekor Lutung Jawa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (cr3/jpnn)

BACA JUGA: Pria Inisial YI Ditangkap di Bekasi, Lihat Tampangnya


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler