Pria Inisial YI Ditangkap di Bekasi, Lihat Tampangnya

Kamis, 28 Januari 2021 – 13:03 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kanan) saat bertanya kepada penjual satwa yang dilindungi, Kamis (28/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan satwa yang dilindung seperti Orang Utan Sumatra, Burung Beo Nias, dan Lutung Jawa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menangkap pelaku berinisial YI di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2021.

YI merupakan seorang penjual satwa yang dilindungi tersebut.

"Pelaku satu orang yang kami amankan. Bagaimana menyelundupkan dan memperjualbelikan hewan langka yang memang dilindungi oleh pemerintah. Kami mangamankan satu orang tersangka inisal Y," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1).

Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, salah satu yang diperjualbelikan ialah Orang Utan di mana hewan tersebut merupakan primata yang hanya beberapa saja yang tersisa di Pulau Sumatra dan Kalimantan.

"Memang hewan-hewan langka contoh yang dilindungi adalah orang hutan. Ini adalah salah satu primata yang hanya tersisa beberapa saja di Pulau Sumatra dan Kalimantan yang sudah semakin langka sekarang ini," katanya.

Menurut Yusri, hewan tersebut menjadi langka lantaran adanya penangkapan secara ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu membeberkan modus yang dilakukan pelaku dalam menjual hewan-hewan langka tersebut.

Satwa-satwa yang dilindung itu dijual melalui media sosial, dikamuflasekan sebagai hewan biasa.

"Dia (pelaku,red) menjual dan menawarkan di media sosial yang ada," pungkas Yusri.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 7 hewan langka yakni 1 bayi Orang Utan, 3 ekor Burung Beo Nias, dan 3 Ekor Lutung Jawa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (cr3/jpnn)


BACA JUGA: Sejumlah Satwa Dilindungi Ditemukan di Rumah Bandar Narkoba, Kondisinya…


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler