jpnn.com, BEKASI - Jajaran Resmob Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua buronan pencuri sepeda motor di perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (28/12).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan penangkapan para pelaku berawal saat polisi mendapat informasi tempat tinggal kedua pencuri tersebut.
BACA JUGA: Polri Masih Identifikasi Korban Mutilasi di Bekasi, Siapakah Korban?
"Tim melakukan observasi, kemudian didapati ada dua orang di dalam kontrakan tersebut," kata Erna dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1).
Polisi kemudian menggeledah kontrakan tempat tinggal kedua pelaku tersebut.
BACA JUGA: Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Bekasi Ditemukan Bersama Mayat Korban Mutilasi
Dalam penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa satu senjata api rakitan dan empat butir peluru.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni tujuh buah mata kunci, satu kunci letter T, satu magnet, dan satu unit motor.
BACA JUGA: Meriahnya Perayaan Tahun Baru di Bekasi, Aksi Padi Reborn Memukau
"Selanjutnya barang bukti berikut pelaku dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut," ujar Erna.
Kedua pelaku berinisial ES (33) dan T (30) dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi