jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut banyak karyawan di perusahaan sektor non-esensial dan non-kritikal yang nekat bekerja meskipun sudah dilarang.
Hal tersebut terbukti dengan adanya penumpukan di 28 titik yang dijadikan lokasi penyekatan.
BACA JUGA: PPKM Darurat, Pengendara Dilarang Melintas di 7 Rayon Ini, Kecuali Keperluan Urgen
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli itu hanya memperbolehkan dua sektor perusahaan yakni esensial dan kritikal, yang karyawannya bekerja di kantor.
Sedangkan, karyawan perusahaan non-esensial diwajibkan bekerja di rumah atau work from home.
BACA JUGA: Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji Geram, Simak Kalimatnya
"Yang terjadi hari ini banyak saudara kita di sektor esensial kritikal terhambat oleh kendaraan-kendaraan yang sudah jelas tidak boleh kerja atau memaksakan diri untuk masuk ke Jakarta," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (5/7).
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu memerinci, karyawan yang terhambat menuju kantornya itu yakni petugas kesehatan dan bank.
BACA JUGA: Dokter Boyke: Anu Pria Jangan Diperpanjang atau Diperbesar, Fatal Akibatnya!
"Petugas kesehatan yang harus kerja sebagai dokter di rumah sakit dan petugas bank itu terhambat," ujar Yusri.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu memastikan, hal tersebut menjadi bahan evaluasi pihaknya.
Oleh karena itu, dia meminta karyawan di bidang non-esensial agar mematuhi aturan pemerintah dengan bekerja di rumah saja.
"Non-esensial sebaiknya tidak usah," ucap Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan yang memaksakan karyawannya bekerja di kantor.
"Kalau masih menemukan non-esensial kami akan tindak tegas," tutur Yusri. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama