Polisi Meringkus Pasangan Kekasih Pemalsu Hasil Tes Usap PCR

Selasa, 13 Juli 2021 – 20:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku pemalsuan hasil tes usap PCR, Selasa (13/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap pasangan kekasih, NJ dan NBP, yang memalsukan dan menjual surat hasil tes usap metode polymerase chain reaction (PCR Covid-19. 

Polisi menyatakan bahwa NJ merupakan otak pelaku kejahatan ini.

BACA JUGA: Komplotan Pemalsu Surat Tes Covid-19 Ditangkap Polda Jatim, Rasain

NJ pula yang menawarkan di media sosial Facebook dengan memasang tarif Rp 170 ribu.

Sementara, NBP berperan mengetik pesanan pelanggan dari pacarnya tersebut.

BACA JUGA: Malaysia Total Lockdown, Jumlah Kasus COVID-19 Malah Capai Rekor Tertinggi

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, beberapa pelanggan pasangan kekasih itu meminta hasil tes usap PCR dengan hasil positif Covid-19.

Dia menyebut bahwa pelanggan itu ialah oknum-oknum karyawan yang bekerja di perusahaan.

BACA JUGA: Adakala Hasil Tes Usap Tidak Akurat, 2 Penyebabnya

“(Mereka, red) minta (hasil tes usap) PCR positif (Covid-19) sehingga ada alasan tidak masuk kantor," kata Yusri saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (13/7).

Tak hanya itu, lanjut Yusri, kedua pelaku juga menerima pelanggan yang hendak bepergian melalui jalur udara dan darat dengan tarif Rp 170 sampai dengan Rp 180 ribu.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk memalsukan surat hasil tes usap PCR.

“Ada beberapa peralatan cetak, laptop, dan bukti transfer," tutur Yusri.

Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan 268 KUHP, Pasal 35 Juncto Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler