Polisi Meringkus Penculik Anak di Bawah Umur 

Kamis, 12 Agustus 2021 – 10:38 WIB
Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi.(Foto Dok.Antarabengkulu.com)

jpnn.com, MUKOMUKO - Jajaran Satuan Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu, menangkap pemuda berinisial HN, yang diduga membawa kabur anak perempuan berusia 15 tahun.

HN ditangkap di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

BACA JUGA: Dua Penculik Anak di Palembang Berencana Minta Tebusan Rp100 Juta, Begini Pengakuannya

"Ini kasus penculikan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan laporan orang tua korban bahwa anaknya yang masih berusia 15 tahun diculik sejak tanggal 14 Juli 2021," kata Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangan di Mukomuko, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Reskrim Mukomuko. 

BACA JUGA: Istri Bantu Suami Lakukan Penculikan, Begini Nasibnya Sekarang

Kemudian, Satreskrim Mukomuko yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Kurtani melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. 

Tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Penyambungan Mandailing Natal.

BACA JUGA: Jenderal TNI dan Polri Turun Tangan Memburu DPO MIT Poso

Selanjutnya, tim langsung bergerak menuju kediaman orang tua pelaku. 

Namun, pelaku sudah tidak berada di tempat bersama korban.

Selanjutnya, berdasarkan informasi dari orang tua pelaku bahwa BH menuju Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, yang berjarak sekitar 200 kilometer dari rumahnya.

Selanjutnya, tim menuju Kecamatan Lingga Bayu dan melakukan koordinasi dengan Polsek Lingga Bayu untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku

Kemudian, pada hari keempat baru diketahui keberadaan pelaku bersama korban di Desa Simpang Durian, Dusun Batang Lobung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.

Ternyata, pelaku di rumah pamannya. 

Pelaku bekerja harian di perkebunan sawit. 

Selanjutnya, tim melakukan penangkapan pelaku yang bersama korban saat pulang dari perkebunan sawit.

Akibat perbuatannya, HN terancam dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler