Polisi Minta Keluarga Bos Judi Online Apin BK Dicekal ke Luar Negeri

Jumat, 07 Oktober 2022 – 20:20 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut sudah mengirimkan surat ke pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap keluarga tersangka Apin BK bos judi online di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.

"Pencekalan tersebut bakal dilakukan selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Jumat.

BACA JUGA: Bos Judi Online Asal Medan Masih Buron, 7 Gedung Miliknya Disita Polisi

Hadi menyebutkan, keluarga Apin BK yang terdiri dari anak, istrinya dan beberapa orang lainnya tidak kooperatif. Mereka tidak menghadiri pemanggilan yang kedua penyidik Polda Sumut sebagai saksi.

"Jika mereka tidak kooperatif, tidak menutup kemungkinan keluarga Apin BK bertanggung jawab secara hukum," ucapnya.

BACA JUGA: Jika Anda Terima Pesan Pemberitahuan Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Waspadalah

Hadi menambahkan, penyidik akan terus mendalami termasuk proses hukum terhadap keluarganya (anak dan istrinya).

"Tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban hukum/pidana kepada keluarga Apin BK," kata Hadi.

BACA JUGA: Ayo Dukung Garuda, Ini Link Live Streaming Timnas U-17 Indonesia vs Palestina

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah dua kali memanggil empat orang keluarga dekat Apin BK yang terdiri dari istri dan anaknya.

Pemanggilan pertama dilayangkan pada Selasa (27/9), namun mereka tidak menghadirinya.

Kemudian, dilanjutkan hari Rabu (28/9), namun mereka melayangkan surat penundaan pemeriksaan dengan alasan kurang sehat.

Penyidik kemudian memastikan kebenaran alasan itu, dengan membawa tim dokter dari Bidokkes Polda Sumut ke alamat mereka. Ada tiga tempat yang didatangi, tetapi mereka tidak berada di tempat.

"Penyidik melakukan pemanggilan kedua yang di jadwalkan pada Jumat (30/9) namun mereka tidak memenuhi pemanggilan dari Polda Sumut," kata Hadi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler