Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online

Minggu, 01 September 2024 – 02:12 WIB
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni di Jambi, Sabtu (31/8/2024). ANTARA/Tuyani

jpnn.com, JAMBI - Personel Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi mengajukan pemblokiran sekitar 353 situs judi online ke Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo).

"Kami takedown ajukan ke Kemenkominfo. Hampir 353 situs yang diajukan pemblokiran," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni di Jambi, Sabtu (31/8/2024).

BACA JUGA: Kriteria Calon Pimpinan DPD RI Harus Bersih dari Judi Online

AKBP Reza mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan judi karena hanya mendatangkan kesulitan.

Selain dilarang bermain judi, masyarakat juga diminta tidak mempromosikan situs judi online karena termasuk tindakan pidana.

BACA JUGA: Kejutan PDIP di Pilgub Jabar Bikin Cagubnya Kaget, Ono Surono Menyentil Mulyono

Kasus perjudian online sudah menjadi atensi seluruh pihak, baik dari kepolisian maupun pemerintah berkomitmen untuk memberantas judi online.

Subdit V Cyber secara rutin melakukan patroli siber untuk melihat situs-situs yang terindikasi bermuatan judi online.

BACA JUGA: Jokowi Bicara soal Anies Baswedan dan 2 Menteri dari PDIP

Dalam penyelidikan dan pemblokiran situs judi online itu, pihaknya menghadapi berbagai kendala, salah satunya situs judi yang memiliki server di luar negeri sehingga menyulitkan kepolisian untuk menyelidiki.

"Kendala dalam penutupan situs itu, namanya dunia maya rata-rata server di luar negeri. Begitu pula tawaran promosi juga tidak terdeteksi yang memerintahkan promosi di cek nomornya registrasinya palsu, keberadaan tidak terdata di sistem kami," kata Reza.

AKBP Reza menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim terkait dengan pemblokiran situs judi online tersebut.

Sebelumnya, Polda Jambi menangkap seorang pemengaruh asal Kota Jambi berinisial CS yang mempromosikan situs judi online alias judol melalui akun media sosialnya.

Tersangka pelaku ini diketahui sejak 2022 mempromosikan situs judi online di instagram miliknya.

Saat ini tersangka telah ditahan Polda Jambi, dari pengakuannya bahwa keuntungan yang didapat dari promosi judi online itu mulai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Adapun total keuntungan yang sudah didapat selama 2 tahun belakangan mencapai Rp 50 juta dari hasil promosi situs judi online.(ant/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler