jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Satreskrim Polres Lombok Tengah mulai melakukan pendalaman terkait adanya laporan atas dugaan pengeroyokan anggota Paskibra siswa SMAN 1 Praya.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi saat korban (MM) sedang berada di sekolah, kemudian diduga dilakukan di ruangan Paskibra.
BACA JUGA: Kasus Anggota Paskibra SMAN 1 Praya Dikeroyok Senior, Ada Info Mengejutkan
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, S.Tr.K mengaku telah menerima aduan dari keluarga korban pada Senin, 8 Agustus 2022.
Atas adanya laporan yang dilayangkan oleh keluarga korban itu, saat ini pihak kepolisian akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya.
BACA JUGA: Bendera Merah Putih Jatuh di Pundak Paskibra, Anggota TNI-Polri Langsung Bergerak Cepat
"Laporanny sudah kita terima, hari ini kami suruh korban ke kantor (Polres) dan saksinya untuk diperiksa," ungkap Redho, Rabu (10/8).
Selain itu, Redho juga mengatakan bahwa aduan keluarga korban tersebut masuk dalam dugaan kekerasan terhadap anak.
BACA JUGA: Berbuat Terlarang, Pelatih Paskibra Ditangkap Aparat Bersenjata
Untuk pasal yang dikenakan yakni, Pasal 76 c jo pasal 80 uu No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Lebih jauh, Redho menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Ia juga berjanji akan memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami tetap akan proses tentu dengan aturan dan prosodur yang berlaku," tegasnya.
Sementara, Orang tua korban F berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangani kasus ini. Ia meminta agar tidak dibiarkan berlarut-larut.
Baginya pihak kepolisian dalam hal ini seperti ada pembiaran sehingga sengaja mengulur-ulur waktu.
"Seperti ada pembiaran dari polisi ini, sengaja mengulur-ulur waktu. Katanya (Polisi) Akan menelpon tapi sampai sekarang belum ada. Padahal kita nunggu dari kemarin," ucapnya. (mcr38)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah