Polisi Mulai Incar Penyuap Gayus

Kemenkeu Berikan 151 Berkas Wajib Pajak ke Bareskrim

Minggu, 16 Januari 2011 – 07:08 WIB
Foto: Dok.JPPhoto

JAKARTA---Janji Menteri Keuangan Agus Martowidjoyo untuk total membantu polisi membongkar sindikat  Gayus terbuktiSetelah mengizinkan penyidik mengulak-alik dokumen di kantor Dirjen Pajak, kemarin tim Kementrian Keuangan datang ke Bareskrim Polri

BACA JUGA: SBY Diminta Tak Ragu Ganti Menpora



Mereka menggunakan tiga mobil dan membawa tiga kardus besar berisi data wajib pajak
Dua orang penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyambut rombongan itu

BACA JUGA: Tahun Ini, Istana Janji Lebih Agresif

Tiga kardus itu lalu dibawa masuk ke dalam gedung menggunakan troli


"Ini semuanya data wp (wajib pajak) yang pernah ditangani Gayus," kata Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi yang kemarin ikut datang bersama timnya

BACA JUGA: Jadi Tuan Rumah Butuh Rp 20 M

Isi kardus itu rata-rata berupa dokumen asli termasuk rekapitulasi pembayaran pajak yang dilakukan klien Gayus"Isinya lengkap, sudah kita pilah dan sortir," tambahnya

Polisi sebenarnya sudah berupaya menyidik dugaan korupsi 151 perusahaan klien Gayus Tambunan sejak  April 2010 atau satu bulan setelah gayus berhasil dipulangkan dari SingapuraNamun, saat itu konsentrasi penyidik masih pada perkara pokok Gayus yang manipulasi penyidikan dan jual beli perkara

Pada era kepemimpinan jenderal Bambang Hendarso Danuri, konsentrasi polisi adalah menemukan alur Gayus melakukan rekayasa penyidikan sehingga dirinya bisa divonis bebas oleh PN TangerangHasilnya, hampir semua profesi kenaTermasuk dua orang penyidik Polri yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini.

Nah, di era kepemimpinan jenderal Timur Pradopo rupanya langkah maju disusun oleh penyidikApalagi, setelah Direktur Tindak Pidana Korupsi dipegang oleh Brigjen Ike Edwin, mantan Kapolwiltabes SurabayaMereka mulai fokus menelisik dugaan pidana korupsi dari 151 klien Gayus

Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hadi Rudjito menjelaskan, permintaan dari Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo sendiri sudah sejak 23 Desember 2010"Namun saat itu sudah menjelang libur Natal dan Tahun Baru, lalu Menkeu Agus Martowardojo sibuk dengan urusan anggaran pendapatan belanja negara,"katanya.

Hadi menambahkan, bulan Januari berkas wajib pajak yang diminta oleh Kapolri sudah lengkapSebanyak 151 dokumentelah diserahkan ke Mabes Polri"Kami tidak bisa bicara banyak mengenai domain pemeriksaannya," katanya.  Saat ditanya, apakah perusahaan Kaltim Prima Coal, Arutmin, dan Bumi Resources masuk dalam dokumen yang disetor, Hadi membenarkan"Ada," katanya singkatTiga perusahaan itulah yang disebutkan Gayus secara terbuka dalam persidangan-persidangan sebelumnya

Kepala Biro Hukum Kementrian Keuangan Indra Surya menambahkan, secara prinsip , kebutuhan apapun yang diperlukan Polri akan didukung"Ini komitmen kita bersama agar kasus ini segera tuntas," ujarnya.  Selama ini, data wajib pajak memang tidak bisa sembarangan dibukaApalagi, untuk kepentingan penyidikan"Tapi, secara legal, semua persyaratannya sudah dipenuhi (Polri) jadi tak ada masalah diserahkan kesini," katanya

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Ike Edwin menjelaskan, data-data dari Kementrian Keuangan sangat bermanfaat bagi perkembangan penyelidikan dan penyidikan"Kami berterimakasih karena dengan data ini akan lebih fokus," katanyaIke menjelaskan, data itu akan menjadi milik Polri untuk sementara "Sampai penyidikan yang diperlukan tuntas," katanyaJenderal bintang satu itu mempersilahkan KPK jika hendak melakukan penyelidikan terkait Gayus"Tapi, untuk data wajib pajak itu milik kita," tegasnya

Saat ditanya apakah akan memanggil para pimpinan perusahaan dari 151 klien itu, Ike mengaku sedang ancang-ancang kesana"Tentu kita tidak bisa sembarangan panggil orangHarus ada dasarnya dong," kata mantan Kapolre Jakarta Pusat ituUntuk perkembangan kasus pemalsuan paspor, kata Ike ditangani oleh tim lain"Coba tanyakan ke humas soal update yang itu," katanya

Kabareskrim Komjen Ito Sumardi memang membagi dua tim yang ditugasi untuk membereskan perkara GayusSoal dugaan korupsinya, dipimpin Ike EdwinSedangkan soal pelesiran, sindikasi pemalsuan paspor, ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Agung Sabar Santoso

Sementara itu anggota tim kuasa hukum Gayus Saldy Hasibuan mengatakan, rencananya vonis mantan pegawai Dirjen Pajak Golongan III A itu akan dibacakan Rabu (19/1) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan"Majelis hakim sudah menentukan waktunya," kata Saldy kepada di Jakarta kemarin (15/1)

Saldy mengatakan, hingga saat ini tidak ada persiapan khusus dari pihaknya dalam rangka pembacaan vonisKata Saldy, pihaknya akan pasrah kepada putusan yang akan dibacakan majelis hakim"Kami kan Cuma bisa menunggu apa yang akan diputuskan bu Albertina Ho (Ketua Majelis Hakim sidang Gayus)," imbuhnya

Dia berharap, majelis hakim memberikan putusan seobjektif mungkin kepada GayusMenurutnya, selama ini di dalam proses persidangan tim kuasa hukum sudah berusaha semaksimal mungkin memberikan pertimbangan-pertimbangan agar majelis hakim memberikan hukuman yang paling objektif kepada Gayus"Kalau pun dia (Gayus) memang terbukti bersalah, sekiranya diberikan hukuman yang paling ringan," kata diaAlasanya, berkat Gayus-lah, kasus mafia perpajakan bisa terungkap sedemikian rupaTentu saja hal itu sangat berguna dalam pembenahan penegakan hukum IndonesiaSelain, itu, karena Gayus termasuk whistle blower, maka sebaiknya hakim memberikan perlindungan kepada Gayus

Saat ditanya apakah pihaknya akan siap mengajukan banding apabila hakim memutuskan perkara ini dengan objektif, Saldy pun tidak banyak berkomentarKata dia, pihaknya masih punya waktu tujuh terhitung setelah putusan dibacakan untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak"Kita tunggu bagaimana putusannyaBaru kami kaji lagi," kata dia.(rdl/kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Ajak Petani Awasi Anomali Iklim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler