JAKARTA - Surat edaran (SE) Mendagri No555/BO B2/SJ ke gubernur dan bupati mengenai pengembalian tunjangan komunikasi intensif (TKI) anggota dan biaya operasional pimpinan (BOP) DPRD, bukan penghalang bagi polisi dan jaksa untuk membidik para anggota DPRD
BACA JUGA: Kapal Tenggelam, 3 Tewas, 21 Hilang
Bahkan di Polewali Mandar (Polman), Polisi sudah berniat mengusut dana TKIKapolres Polman, AKBP Maturbongs, menyatakan, masalah dana TKI-BOP pasti diproses secara hukum
BACA JUGA: Madrasah Tolak Program Website
Ditegaskannya, para mantan anggota dan pimpinan DPRD dewan akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan awalNamun Kapolres menolak mengomentari SE Mendagri dengan alasan tidak pernah membacanya
BACA JUGA: Pulau -Pulau di Lambar Rawan Dijual
Bahkan dia mengaku tidak akan terpengaruh mengingat penegakan hukum tidak bisa dipengaruhi atau diintervensi siapapun"Saya tidak tahu soal surat edaran itu, maksudnya apaKita tidak akan terpengaruh juga," imbuhnyaSedangkan Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Musallah mengaku sedang melengkapi data yang diperlukan sebelum penyidikan dana TKI-BOPSetelah itu, Polisi segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terkait pengembalian dana TKI dan BOPAlasan polisi, PP Nomor 21/2007 sudah tegas memerintahkan pengembalian dana TKI-BOP dan tidak mungkin dianulir dengan SE yang kedudukannya lebih rendah dari PP.
Sedangkan pihak Kejaksaan mengaku masih harus memelajari masalahnyaUntuk diketahui, Kajari Polewali, Saring, mengaku akan mempelajari masalahnya lebih dulu dengan meminta laporan(jai/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teras Narang Masuk Nominasi Kabinet?
Redaktur : Tim Redaksi