Pulau -Pulau di Lambar Rawan Dijual

Jumat, 28 Agustus 2009 – 11:42 WIB
BANDARLAMPUNG – Pelelangan tiga pulau di kawasan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) di situs asing yang memunculkan pro kontra dicemaskan merembet ke LampungSebab, sejumlah pulau di Lampung  tak kalah ‘menjualnya’ dari ketiga pulau di Sumbar tersebut.Sebut saja Pulau Pisang di Lampung Barat (Lambar) yang kini sudah menjadi pusat selancar dan digemari para pelancar dunia

BACA JUGA: Teras Narang Masuk Nominasi Kabinet?

Selanjutnya

Menurut data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung ada 188 pulau-pulau kecil yang tersebar di enam kabupaten dan kota
Jumlah tersebut termasuk gosong, pulau kecil yang menghilang saat laut pasang dan timbul kembali saat laut surut.
     
Rinciannya, 102 pulau belum memiliki nama, 17 pulau namanya masih bersifat lokal dan 69 lainnya telah memiliki nama tetap

BACA JUGA: Cabe Rawit Tembus Rp.30 Ribu/Kg

Keberadaanya masuk Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) 25 pulau, Pesawaran 24 pulau, Tanggamus 15 pulau, Bandarlampung satu pulau, Lampung Barat dua pulau, dan Lampung Timur dua pulau

   
Menurut Kadis DKP, Ir

BACA JUGA: Puasa, Mucikari Dagang Sembako

Setiato, M.Sc., pihaknya tidak mencium gelegat adanya di antara pulau-pulau tersebut yang akan maupun telah dijual kepihak asing“Tidak ada, tidak ada satupun pulau di Lampung yang dijual,” tegasnya.
   
Setiato berjanji akan segera mengkoordinasikan hal tersebut dengan TNI Angkatan Laut (TNI AL) LampungSayang, Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Lampung Kolonel Laut (P) Weddy Widia hingga tadi malam belum  bias dihubungiSaat ditelepon, meski aktif, ponsel yang bersangkutan tidak diangkatDemikian juga SMS Radar Lampung juga tidak dibalas
   
Dari penelusuran Radar Lampung ke-69 pulau yang berada di wilayah Pantai Barat, Selat Sunda, Teluk Semangka, Teluk Lampung, dan Pantai Timur tersebut telah ada pemiliknya
   
Seperti Pulau Bule misalnyaPulau ini dimiliki oleh pengusaha ternama Tommy WinataDemikian juga Pulau Lelawan Kecil, yang diduga dikelola oleh Artalyta Suryani alias Ayin, tersangka kasus suap jaksa yang kini mendekam di tahananPulau ini terletak di Desa Sukarame, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran
   
Merujuk UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kepemilikan pulai secara pribadi tidak dibenarkanSemestinya, segala kepemilikan terhadap sumber-sumber daya alam, diatur secara hukumArtinya, ada dokumen surat yang mengakui keabsahan kepemilikan itu secara hukum yang berlaku di negeri kitaMisalnya, sertifikat hak milik atas pulau-pulau itu
   
“Pulau-pulau ini merupakan kekayaan negara dan semestinya dimiliki negara dan dikelola untuk keperluan rakyat tentu tidak dapat dimiliki secara pribadi,” terang Setiato.
   
Pernyataan ini rasanya tidak berlebihan karena jika pemanfaatan pulau ini dapat dimaksimalkan, sangat banyak potensi dan kekayaan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bangsaPotensi utama pulau-pulau tersebut adalah potensi wisataAda pula pulau memiliki potensi sumur minyak dan gas seperti Pulau Banuwati misalnyaSelain itu, potensi hayati yang dikandungnya juga tidak dapat diabaikan begitu saja, contoh kecilnya adalah Pulau Pahawang yang kaya dengan pohon kelapa(*/rdl/jpnn)
.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI akan Bangun Monumen di P Rote


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler