Polisi Nyabu di Lokalisasi Dihukum 4 Tahun Penjara

Kamis, 10 April 2014 – 22:47 WIB

jpnn.com - TARAKAN – Brigadir Joni divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (10/4). Personel di Kepolisian Resor Tarakan yang tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu-sabu bersama teman wanitanya berinisial TR di lokalisasi Sungai Bengawan, Kelurahan Juata Permai, November 2013 lalu dihukum 4 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 112 ayat 1 dan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Ketua Majelis Hakim, Sumino didampingi hakim anggota Andre Simbolon dan Eddy Antonno saat membacakan putusan, Kamis (10/4).

BACA JUGA: Baru Bebas, Masuk Penjara Lagi

Brigadir Joni dinyatakan memenuhi seluruh unsur tindak pidana dalam narkotika, dan terbukti melakukan tindak pidana atau melawan hukum memiliki menyimpan atau menyediakan menguasai narkotika golongan satu dan bukan tanaman.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan vonis Brigadir Joni cukup berat hingga terancam dipecat sebagai anggota Polri adalah saat ini dia masih polisi aktif. Terdakwa juga dinilai majelis hakim menghambat program pemerintah dalam memberantas narkotika.

BACA JUGA: Oknum KPPS Aniaya Ketua Panwaslu Kota Makassar

"Yang lebih memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga menghambat jalannya proses persidangan, terdakwa tidak terbuka dan tidak jujur," beber Hakim Andre Simbolon di persidangan.
 
Hal yang meringankan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Brigadir Joni juga dihukum denda Rp 800 juta, atau jika tidak mampu membayar diganti dengan satu bulan penjara. Vonis Brigadir Joni lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu penjara selama 8 tahun dan didenda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.(ule/ris/jpnn)

BACA JUGA: Nyamar Cewek, Pria Bertato Peras Mahasiswa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Rujuk, Wajah Istri Disiram Air Keras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler