Polisi Nyaris Dikeroyok Massa Saat Menangkap Bandar Narkoba

Rabu, 30 September 2020 – 11:49 WIB
Penyidik Satresnarkoba Polres Serang Kota memeriksa kedua terduga pelaku peredaran narkoba (kanan), Selasa (29/9). Foto: DARJAT NURYADIN/BANTEN RAYA

jpnn.com, SERANG - Anggota Satresnarkoba Polres Serang Kota hampir babak belur diamuk massa saat hendak menangkap terduga bandar dan kurir narkoba di sekitaran Perum Bina Bakti Karangantu, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Senin (28/9) malam.

Kasatnarkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton saat dikonfirmasi membenarkan jika anggotanya hampir dikeroyok massa saat melakukan penangkapan dua pelaku terduga penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Kabur dari LP Tangerang, WN Tiongkok Napi Narkoba Sempat Beli Rokok

Kedua pelaku yaitu AS (38) warga Perum Bina Bakti Karangantu, dan AR (51) warga Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen.

"Ketika dilakukan penangkapan, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan dan mengundang warga sekitar berdatangan bahkan nyaris mengeroyok anggota," jelas Shilton seperti dilansir Banten Raya, Selasa (29/9).

BACA JUGA: Alhamdulillah, Hafidz Alwy Akhirnya Ditemukan, tetapi...

Menurut Shilton, kemarahan warga dapat diredam setelah anggota berpakaian preman tersebut menunjukan surat tugas penangkapan dan menunjukan barang bukti tiga paket sabu-sabu dari kedua pelaku.

"Dari kedua tersangka ini kami mengamankan barang bukti tiga paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok," ujarnya.

BACA JUGA: Tolong, Pak Polisi, Banyak Preman di Kramatwatu Serang, Sopir Dianiaya Sampai Kayak Begini, Sadis!

Shilton menambahkan, tersangka AS merupakan target operasi penangkapan anggotanya karena diketahui sebagai pengedar sabu.

Bahkan AS pernah diamankan, namun dilepas kembali karena tidak ditemukan barang bukti narkoba.

"AS ini pernah kami tangkap, tapi karena barang buktinya tidak ada, jadi dia kami pulangkan. Tapi dari kejadian itu, pengawasan terhadap tersangka terus dilakukan," tambahnya.

Shilton menegaskan, atas perbuatannya tersebut keduanya akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.

"Pengungkapan ini masih kami kembangkan, karena pengakuan pelaku, sabu itu didapat dari warga Cilegon," katanya. 

Dalam pemeriksaan, tersangka AS mengakui saat ditangkap sedang menyerahkan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok kepada AR. Narkoba itu selanjutnya akan dikirim kepada pemesannya.

"Saya serahkan ke dia (AR), nanti kalau ada yang pesan tinggal saya perintahkan," katanya.

AS mengaku baru tiga bulan berbisnis narkoba. Bisnis narkoba terpaksa digelutinya karena tidak memiliki kerjaan tetap, sedangkan setiap hari harus menafkahi keluarganya.

"Baru tiga bulan, barangnya dari Cilegon," jelasnya. (darjat/rahmat/bantenraya)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler