Polisi Obok-obok Tempat Hiburan Malam, 3 Pengguna Narkoba Diamankan

Kamis, 30 Januari 2020 – 20:27 WIB
Petugas Polres Bogor dan Polres Bogor Kota merazia tempat hiburan malam dan berhasil mengamankan tiga orang pengguna narkoba, Rabu (29/1) malam. Foto: Humas Polres Bogor/Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM), petugas Satnarkoba Polres Bogor dan Polres Bogor Kota melakukan razia, Rabu (29/1) malam.

Dalam razia gabungan kali ini, petugas menemukan tiga orang yang positif menggunakan narkoba.

BACA JUGA: BNN Obok-Obok Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya

“Kami lakukan pemeriksaan tes urine terhadap 61 orang pengunjung tempat hiburan malam. Didapati tiga orang positif menggunakan psikotropika jenis amphetamine atau sabu-sabu, dan satu orang didapati memiliki atau menguasai jenis obat-obatan golongan IV yaitu hexymer,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri.

Para terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ini, sambungnya, diamankan dari dua tempat hiburan malam di wilayah Bogor Kota dan Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Oknum Polisi Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam

Selain razia narkoba, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap izin tempat hiburan malam berupa SIUP.

"Kami juga melakukan upaya pembinaan serta penyuluhan kepada para pengunjung dan pengelola THM," katanya. (pin/radarbogor)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler